A.
Standar
Nasional Institusi Pendidikan Kebidanan
Arah
pembangunan kesehatan di Indonesia dengan agenda meningkatkan kesejahteraan
rakyat dengan cara meningkatkan kualitas SDM yang berimbas ke peningkatan akses
masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, salah satu cara
peningkatan kualitas SDM kesehatan, dilakukan dengan meningkatkan kualitas
lulusan tenaga kesehatan dengan cara menjaga mutu lulusan yang dalam prosesnya
melalui beberapa tahapan yaitu :
1. INPUT
2. PROCESS
3. OUTPUT
4. OUTCOME
5. IMPACT
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid
Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012).
A.
INPUT
1. Kualitas
Peserta Didik
Peserta didik adalah peserta didik
yang diterima setiap tahun ajaran melalui jalur seleksi penerimaan peserta didik baru (Sipenmaru)
2. Kualitas
SDM
a. Dosen
Dosen adalah
pendidik professional tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan,
penelitian dan pengabdian masyarakat. UU Guru dan Dosen no 14 tahun2005
menyebutkan wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempaat bertugas serta memiliki kemampuan utnuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dosen D-III kebidanan harus memiliki
kompetensi dossen yang meliputi : kompetensi pediagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional. Kualifikasi dosen
D-III kebidanan minimal lulusan S2 dari disiplin ilmu terkait dengan mata
kuliah tanggung jawabnya sesuai dengan standar dosen
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid –
Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
·
Prosentase
dosen tetap
berpendidikan minimal S2 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi Program Study, rasio antara dosen dan mahasiswa harus sesuai,
·
Dosen
tetap memiliki sertifikat pendidik nasional
·
Dosen
tetap memiliki sertifikat kompetensi / profesi
·
Rata-
rata beban kerja dosen harus sesuai
·
Dosen
harus memiliki kesesuaian keahlian (pendidikan terakhir) dosen dengan mata kuliah yang diajarkannya.
·
Dosen
juga harus mengikuti kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kompetensinya
seperti study lanjut, pelatihan, seminar dll
(Borang
akreditasi program study diploma).
b.Tenaga
Instruktur / CI
Tenaga
instruktur adalah tenaga pendidik yang bertugas memberikan pelajaran
labolatorium dan lapangan dalam rangka mencapai kompetensi.
Tenaga
instruktur dilabolatorium pendidikan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV
kebidanan dan tenaga instruktur di lapangan memiliki kualifikasi pendidikan
minimal D-III Kebidanan dengan pengalaman klinik minimal 5 tahun.
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid –
Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
3. Kualitas
Fasilitas ( Sarana an Prasarana)
Sarana meliputi
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya serta
bahan habis pakai. Prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang pengelola,
ruang dosen, ruang pertemuan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
labolatorium, ruang kantin, tempat beribadah, tempat berolah raga, auditorium,
tempat parker, asrama peserta didik, ruang arsip, bengkel kerja (klinik), ruang
konseling, dan pos satpam
a. Labolatorium
Laboratorium
adalah labolatorium yang digunakan untuk pembelajaran praktikum dan klinik.
Kegiatan labolatorium akan membawa peserta didik kepada pembentukkan sikap,
keterampilan, kemampuan bekerja sama dan kreatifitas dalam menerima
pengetahuan.
Jenis ruang
laboratorium kebidanan memiliki ruangan sebagai berikut : ruang pengelola
laboratorium, ruang praktik peserta didik, ruang kerja dan persiapan dosen,
ruang atau tempat penimpanan alat, ruang atau tempat penyimpanan bahan.
Bentuk ruang
labiratorium sebaiknya bujur sangkar
atau endekati bujur sangkar atau bias juga berbentuk persegi panjang.
Bentuk bujur sangkar memungkinkan jarak antara dosen dan peserta didik dapat
lebih dekat sehingga memudahkan kontak dosen/instruktur dan peserta didik.
Jenis laboratorium yang harus dimiliki oleh D-III Kebidanan adalah
1) Laboratorium
Keterampilan Dasar Kebidanan (KDK)
2) Laboratorium
Ante Natal Care (ANC)
3) Laboratorium
Intra Natal Care (INC)
4) Laboratorium
Post Natal Care (PNC)
5) Laboratorium
Neonatus, Bai dan Anak Balita
6) Laboratorium
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
7) Laboratorium
Patologi Kebidanan
8) Laboratorium
Kebidanan Komunitas
Dalam standar
laboratorium D-III Kebidanan, alat pokok yang harus dimiliki sesuai dengan
laboratorium terkait. Peralatan pendidikan meliputi peralatan laboratorium
terkait. Peralatan pendidikan meliputi peralatan laboratorium, bahan praktik,
perangkat administrasi dan kendaraan. Peralatan laboratorium dan bahan praktik
mengacu pada standar laboratorium pendidikan tenaga kesehatan yang dikeluarkan
oleh Pusdiklatnakes tahun 2010.
b. Lahan praktik
Criteria lahan
praktik adalah sebagai berikut :
1) Rumah
sakit umum pemerintah / swasta tipe A, B dan C
2) Bidan
Praktik Mandiri, Puskesmas, Klinik Bersalin, Poskeses, dan komunitas
3) Tersedia
kasus ssesuai dengan kompetensi yang akan dicapai
4) Memberikan
pelayanan sesuai area kompetensi inti bidan (ANC, INC, PNC, Neonatus, Bayi dan
Anak Balita, KB serta Kesehatan Reproduksi)
(Kuliah
pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013).
B.
PROCESS
1. Kualitas
Kurikulum
Kurikulum
mempunyai peran penting karena menentukan kualitas lulusan, kurikulum
pendidikan diploma III kebidanan dikembangkan sebagai kurikulum berbasis
kompetensi (KBK), penyusunan KBK mengacu pada UU No.20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Permenkes 1464 tahun 2010 tentang Izin Penyelanggaraan Praktek Bidan,
PerPres no 8 tahun 2012 tentang KKNI.
Berdasarkan
Kepmendiknas RI No 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum PT dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa (Pasal 7). Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi
dasar penyelengaraan program study terdiri atas
a. Kurikulum
Inti
·
Merupakan kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program study yang dirumuskan dalam
kurikulum berlaku secara nasional
·
Terdiri atas kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan
pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian
berkarya, sikap berprilaku dalam bekarya
dan cara berkehidupan bermasyarakat. Sebagai persyaratan minimal yang harus
dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program study
b. Kurikulum
Institusional
·
Merupakan sejumlah bahan kajian dan
pelajaran yang erupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas
tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan
tinggi yang bersangkutan
Berdasarkan
Kepmendiknas RI No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi (Pasal 3) berbunyi
a. Kurikulum
inti merupakan penciri dari kompetensi utama
b. Kurikulum
inti suatu program bersifat
·
Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
·
Acuan baku minimal mutu penyelenggaran
program study
·
Berlaku secara nasinal dan internasional
·
Lentur dan akomodatif terhadap perubahan
yang sangat cepat dimasa datang
·
Kesepakatan bersama antara kalangan
perguruan tinggi, masyarakat, profesi dan pengguna lulusan
c. Kompetensi
pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi
utama suatu program study ditetapkan oleh intitusi penyelenggara program studi
(Kuliah
pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
2. Kualitas
PBM
Penyelenggaraan pembelajaran
berbasis kompetensi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
a.
Perencanaan proses pembelajaran terdiri
dari :
1) Perencanaan
proses pembelajaran teori meliputi silabus
dan RPP.
2) Perencanaan
PBM di laboratorium: silabus dan RPP
praktik, sebagai acuan praktik laboratorium. RPP dilengkapi rincian bahan,
peralatan, & cara kerja.
Pembelajaran praktik dilengkapi dengan instruksi kerja atau SOP dan instrumen
penilaian praktik atau ceklist.
3) Perencanaan proses pembelajaran praktik kebidanan
(praktik klinik dan praktik komunitas) meliputi kerangka acuan, pedoman praktik
kebidanan, buku pegangan instruktur, buku pegangan peserta didik, buku
pencapaian keterampilan (log book) dan instrumen penilaian.
b.
Pelaksanaan
1) Perencanaan
proses pembelajaran harus dijabarkan dalam Silabus, danRencana Pelaksaaan
Pembelajaran(dokumen lengkap)
2) Metode
pembelajaran Student Centre Learning (SCL)
3) Pendekatan
model pembelajaran klinik: perceptorship-mentorship
4) PP
th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (SNP): Bab IV ps 19 : PBM
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
Pelaksanaan pembelajaran
1) Teori
Pembelajaran Teori: kegiatan proses
pembelajaran di kelas dengan menggunakan Problem Based Learning, Computer
Assisted Learning, role play, metode diskusi, dan ceramah. Nilai kredit 1 SKS
untuk pembelajaran teori adalah tiap minggu selama 1 semester dilakukan
kegiatan pembelajaran bagi :
Peserta didik :
·
tatap muka terjadwal dengan dosen selama
1 jam (@ 60 menit),
·
kegiatan studi yang tidak terjadwal
tetapi direncanakan oleh dosen (tugas terstruktur) setara dengan 1 sampai 2 jam
(60 – 120 menit),
·
kegiatan akademik mandiri, yaitu
kegiatan yg dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu
tugas (misalnya: membaca reference) setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120
menit).
Dosen :
Proses pembelajaran teori dapat
dilakukan dengan sistem team teaching. Adapun proses yang dilakukan terhadap
peserta didik adalah :
·
Tatap muka terjadual dengan peserta
didik selama 1 jam (@ 60 menit)
·
Memberikan tugas terstruktur diawali
dari perencanaan, pemeriksaan dan penilaian yang setara dengan 1 sampai 2 jam
(60 – 120 menit)
·
Memberikan tugas mandiri kepada peserta
didik yang setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120 menit)
·
Rasio dosen dengan peserta didik untuk
pembelajaran teori 1 : 30 - 40, pembelajaran praktikum 1 : 5 - 8 dan
pembelajaran praktik klinik/lapangan dengan sistem preseptorship 2:5
2) Laboratorium
Pembelajaran Praktik Laboratorium
adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di laboratorium kelas maupun
laboratorium lahan praktik, yang memungkinkan peserta didik memperoleh
pengalaman konkrit, uji coba pengetahuan dan keterampilan yang sudah diperoleh
sebelumnya dengan cara demonstrasi dan praktik. Proses belajar mengajar
dilakukan secara mandiri atau kelompok. Pelaksanaan kegiatan praktik di
laboratorium meliputi : pretest, responsi, demonstrasi, pelaksanaan praktik,
diskusi dan pembuatan jurnal dan laporan. Nilai kredit 1 SKS untuk pembelajaran
praktik adalah tiap minggu selama 1 semester dilakukan kegiatan pembelajaran
sebagai berikut.
Mahasiswa
·
Dua jam (120 menit) acara praktik
terjadwal dengan dosen atau pembimbing praktik. Bila pelaksanaan praktik dibuat
berkelompok, semua kelompok mendapatkan jumlah jam yang sama
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120
menit) acara kegiatan pengajaran terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak
terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen.
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120
menit) acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan peserta
didik secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain sebagai
tugas pendidikan.
Dosen
·
Dua jam (120 menit) acara praktik terjadwal dengan peserta didik.
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120
menit) acara perencanaan, pemeriksaan dan penilaian proses belajar mengajar
terstruktur.
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120
menit) pengembangan materi atau bahan kuliah, seperti lembaran tugas, lembaran
kerja, diktat dan lain-lain
3) Pembelajaran
Praktik Kebidanan (PK)
Pembelajaran Praktik Kebidanan (PK)
adalah kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan di lahan praktik.
Tujuan PK untuk memberikan
kesempatan belajar pada peserta didik untuk mempraktikan secara nyata
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh pada setiap tahap pendidikan
disertai sikap profesional sesuai dengan profesinya. Nilai 1 SKS pada PK adalah
dilakukan kegiatan sebagai berikut :
·
Empat jam (240 menit) praktik terjadwal
di lahan praktik yang melakukan kegiatan pelayanan rutin.
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit)
kegiatan akademik terstruktur.
·
Satu sampai dengan dua jam (60 – 120
menit) kegiatan akademik mandiri.
·
Penyelenggaraan PK diatur pada Pedoman
Penyelenggaraan PK DIII Kebidanan.
Jenis lahan praktik yang dapat
digunakan adalah:
·
Klinik: Puskesmas, bidan praktik mandiri
(BPM), rumah bersalin (RB), Rumah sakit (RS).
·
Komunitas: desa, bidan Poskesdes.
(Kuliah
pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
3. Kualitas
Penilaian
Untuk kurikulum
tahun 2011 kita mengenal bentuk evaluasi yaitu PPK ( Penilaian Pencapaian
Kompetensi) yang merupakan implementasi dari KBK, untuk memastikan pencapaian
kompetensi mahasiswa, dilaksnakan dalam masa pendidikan, dengan acuan pedoman
PPK, teknis pelaksanaannya sendiri sesuai jurusan / produ serta diselaraskan dengan
uji kompetensi.
a. Latar
belakang
1) Peningkatan
kualitas tenaga kesehatan yang kompeten
2) Implementasi
KBK dan persipan Uji Kompetensi
b. Karateristik
PPK
No
|
Penilaian Mata Kuliah
|
Penilaian Pencapaian Kompetensi
|
1
|
Melekat pada MK
|
Melekat pada PPK
|
2
|
Berupa nilai MK yang menggambarkan prestasi belajar
peserta didik pada MK tertentu
|
Berupa pernyataan terhadap pencapaian kompetensi
|
3
|
Hasil berupa nilai/grade/IP
|
Hasil berupa pernyataan K/BK
|
4
|
Penilaian dilakukan terhadap ketercapaian tujuan
pembelajaran khusus MK
|
Penilaian dilakukan terhadap pencapaian criteria
unjuk kerja (KUK)
|
5
|
Penilaian dan ketercapaian hasil belajar tergantung
pada tujuan dan jenis ranah MK
|
Penilaian mencangkup dimensi kompetensi
|
6
|
Penilaiaan pada saat pembelajaran
|
Penilaian dilakukan setelah semua mata kuliah
pendukung lulus
|
7
|
Penilaian dilakukan oleh dosen
|
Penilaian dilakukan oleh tim penguji
|
8
|
Pendekatan PAN atau PAP
|
Pendekatan PAP
|
9
|
Kartu Hasil Study
|
Kartu Hasil Pencapaian Kompetensi Tahap I,II dan III
|
10
|
Transkrip
|
Sertifikat Pencapaian Kompetensi
|
c. Penguji
PPK Kebidanan
1) Uji
Praktik
Penguji praktik PPK 2:1 orang,
ditetapkan oleh istitusi sesuai dengan kulifikasi penguji praktik PPK adalah
·
Penguji lahan / praktisi mempunyai latar
belakang pendidikan minimal D-IV kebidanan dengan pengalaman klinis minimal 2
tahun atau D-III kebidanan dengan pengalaman klinis minimal 5 tahun.
·
Penguji dari istitusi adalah dosen yang
mempunyai latar belakang pendidikan S2 kebidanan atau S2 kesehatan yang
serumpun dengan background pendidikan bidan
·
Penguji mempunyai SIB/STR
2) Uji
Tulis
·
Pengawas uji tulis adalah pengawas yang
ditunjuk oleh istitusi dengan ketentuan minimal 1 : 20, soal berupa vignete
d. Tahapan
PPK
1) PPK
I
·
Dilaksanakan akhir tahun ke – 1,
·
Materi PPK I, adalah keterapilan dasar
kebidanan
·
Instrument uji berupa checklist / daftar
tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·
Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien
simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
2) PPK
II
·
Dilaksanakan akhir tahun ke – 2
·
Materi PPk II, adalah asuhan kebidanan
pada ibu hamil, bersalin dan nifas, BBL/neonates/bayi/balita, KB,
Kegawatdaruratan obstetric / neonatal dan komunitas.
·
Instrument uji berupa checklist / daftar
tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·
Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien
simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
3) PPK
III
·
Dilaksanakan akhir tahun ke – 3
·
Materi PPK III, adalah asuhan
kegawataruratan obstetric/ neonatal dan komunitas
·
Instrument uji berupa checklist / daftar
tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·
Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien
simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
e. Pelaksanaan
PPK
1) Uji
Tulis
· Dikelas
· Ratio
pengawas 1 : 20
· Waktu
· Nilai
kelulusan minimal : 79
2) Uji
Praktik
· Di
laboratorium / pelayanan kesehatan
· Ratio
penguji 2 : Peserta 1
· Jenis
Kegiatan praktik
· Waktu
· Nilai
kelulusan 100 % (Kritical point)
3) Uji
Lisan
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid
Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012 )
C.
OUTPUT
1. Kualitas
Lulusan (Uji Kompetensi)
Salah satu cara
peningkatan kualitas SDM kesehatan, dilakukan dengan meningkatkan kualitas
lulusan tenaga kesehatan melalui uji kompetensi.
a. Dasar
hukum uji kompetensi
1) Permenkes
1796 tahun 2011 tentang registrasi
tenaga kesehatan pasal 2
·
Setiap tenaga kesehatan yang akan
menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR
·
Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan
harus memiliki ijazah dan sertfikat uji kompetensi
·
Ijazah dan sertifikat uji kompetensi
diberikan setelah lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi
2) PB
Uji Kompetensi No 36/2013 dan No I/IV/PB/2013 peraturan bersama antara
Kemendikbud dan Kemenkes
·
Pelaksanaan uji kompetensi tenaga
kesehatan yang merapak exit – exam diinstitusi pendidikan tenaga kesehatan bagi
lulusan baru
·
Pengembangan materi uji akan dilaksanakan
bersama – sama oleh MTKI dan DIKTI (LPUK)
Uji kompetensi
sebagai exit exam yaitu seorang peserta didik baru dinyatakan lulus dan
diangkat sumpah apabila peserta tersebut telah menyelesaikan program pendidikan
di institusi dengan memperoleh ijazah dan lulus uji kompetensi dengan
memperoleh sertifikat uji kompetensi, jika belum peserta didik masih menjadi
tanggung jawab intitusi dalam melakukan pembinaan sampai lulus uji kompetensi
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid
Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012)
b. Tujuan
Uji Kompetensi
1) Uji
kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang
kompeten dan terstandar secara nasional
2) Uji
kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan dasar dalam menjalankan
profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat
3) Uji
kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan
efektif
(Kuliah Pakar, Drg. Diono Susilo
MPH – Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM
Kesehatan, ).
c. Implementasi
Uji Kompetensi
1) Uji
kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI
secara bersama – sama dan bersifat nasional
2) Pengembangan
strategi, metodelogi dan perangkat uji kompetensi dan evaluasi uji kompetensi
dilakukan oleh lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi
3) Dalam
pelaksanaan uji kompetensi dibentuk panitia nasional uji kompetensi yang
terdiri dari unsur : Dirjen Dikti, PPSDMKes, Perwakilan OP yang tergabung dalam
MTKI, Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan, dan lembaga yang kompeten
dalam pengembangan strategi, metodelogi dan perangkat uji kompetensi (LPUK)
4) Uji
Kompetensi menggunakan metode yang tepat dalam menguji sikap dan prilaku dan
pengetahuan dan keahlian
5) Uji
Kompetensi berlaku bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pendidikan
pada tanggal 1 Agustus 2013, Uji Kompetensi Bidan pertama kali dilakukan pada
tanggal 2 November 2013
(Kuliah Pakar, Drg. Diono Susilo
MPH – Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM
Kesehatan)
6) Uji
Kompetensi akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahum pada periode
Maret, Juli dan November
7) Kelulusan
uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan dari perguruan tinggi
8) Calon
lulusan yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat
kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus uji
kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda lulus dari panitia nasional
(SE Dirjen Dikti No
704/E.E3/DT/2013 tertanggal 24 Juli 2013 tentang Uji kompetensi bagi calon
lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan dan keperawatan).
9) Uji
kompetensi bagi calon lulusan program diploma III kebidanan, diploma III
keperawatan, dan profesi Ners tahun 2014 dilaksanakan bulan Juni, Agustus –
September, dan November – Desember 2014
10) Kelulusan uji kompetensi menjadi salah satu
syarat kelulusan perguruan tinggi
11) Peserta uji Kompetensi adalah mahasiswa yang
belum pernah mengikuti uji kompetensi
dan mahasiswa yang belum lulus dari uji kompetensi sebelumnya, berasal dari
program study yang telah memiliki ijin operasional dari dirjen dikti yang masih
berlaku
12) Kelulusan
uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan dari perguruan tinggi
13) Calon
lulusan yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat
kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus uji
kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda lulus dari panitia nasional
(SE Dirjen Dikti No
370/E.E3/DT/2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Uji kompetensi bagi calon
lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan, keperawatan dan Ners 2014).
14) Setelah melihat hasil uji kompetensi mahasiswa
program study DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Ners, diperlukan perbaikan –
perbaikan pada system pendidikannya, sehubungan dengan hal tersebut, maka uji
kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan kualitas dan pembinaan, sehingga
belum digunakan untuk menentukan kelulusan
SE Dirjen Dikti No 529/E.E3/DT/2014 tertanggal
18 Juni 2014 tentang Uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang
kebidanan, keperawatan dan Ners 2014.
D.
OUTCOME
1. Kualitas
Profesi Nakes
E.
IMPACT
1. Kualitas
Pelayanan Kesehatan
A. Standar Kompetensi Bidan
1.
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dalam ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk
wanita, bayi baru lahir, dan keluarganya.
2.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan
yang menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan
keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang
tua.
3.
Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi
untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,
pengobatan, dan rujukan.
4.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
tehadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang
bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayi baru lahir
5.
Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan
menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
6.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komprehensif pada bayi baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
7.
Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan
komprehensif pada bayi dan balita sehat.
8.
Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan
komprehensif pada keluarga dan kelompok.
9.
Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/
ibu dengan ganguan sistem reproduksi.
B.
Mutu
Pelayanan Rumah Sakit
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah sakit, maka :
1.
SECARA UMUM
a. Standar
Pelayanan
Adalah ketentuan tentang jenis dan
mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak
ukur pelayanan minimum yang bdiberikan oleh Badan Layanan Umum kepada
masyarakat.
b.Rumah Sakit
Adalah sarana kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif,
preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
2. DEFINISI OPERASIONAL
- Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
- Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesui dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
- Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan kenyamanan, kesinambungan pelayanan kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasarkan standa WHO.
- Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
- Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
- Definisi operasional: dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator .
- Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
- Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
- Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
- Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
- Standar adalah ukuran pencapaian mutu/kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
- Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.
3.
PRINSIP PENYUSUPAN DAN PENETAPAN SPM
Di dalam
menyusun SPM telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun,
- Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami,
- Nyata, SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis,
- Terukur, seluruh indikator dan standar di dalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif,
- Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat,
- Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia,
- Akuntabel, SPM dapat dipertanggung gugatkan kepada publik,
- Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampun keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM.
4.
LANDASAN HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992,
tentang Kesehatan,
- Undang-Undang Nomor l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,,
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2005,
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenanga Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah (Lembaran Negara tahun 2001No. 14, tambahan lembaran negara No. 42621),
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
- Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 ,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
- Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik,
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes/ SK /l/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit ,
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minirnal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah ,
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 1575/ Menkes/ SK / II /2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis tentang penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal.
5. STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT
Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit dalam pedoman ini meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar
pencapaiain kinerja pelayanan rumah sakit.
- Jenis – jenis pelayanan rumah sakit:
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit
yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi:
- Pelayanan gawat darurat,
- Pelayanan rawat jalan,
- Pelayanan rawat inap,
- Pelayanan bedah ,
- Pelayanan persalinan dan perinatologi ,
- Pelayanan intensif,
- Pelayanan radiologi,
- Pelayanan laboratorium patologi klinik,
- Pelayanan rehabilitasi medik,
10. Pelayanan farmasi,
11. Pelayanan gizi,
12. Pelayanan,
13. Pelayanan keluarga miskin,
14. Pelayanan rekam medis,
15. Pengelolaan limbah,
16. Pelayanan administrasi manajemen,
17. Pelayanan ambulans/kereta jenazah,
18. Pelayanan pemulasaraan jenazah,
19. Pelayanan laundry,
20. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit,
21. Pencegah Pengendalian Infeksi.
2.3 PERAN PUSAT, PROVINSI, DAN
KABUPATENIKOTA
Peran Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah
sebagai berikut :
- Pengorganisasian:
- Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam butir a secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Pelaksanaan dan Pembinaan
- Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
- Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
- Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
- Fasilitasi dimaksud butir a dalam bentuk pemberian standar teknis,pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi:
1) Perhitungan kebutuhan
Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal,
2) Penyusunan rencana
kerja dan standar kinerja pencapaian target SPM ,
3) Penilaian pengukuran
kinerja,
4) Penyusunan laporan
kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit
2. Pengawasan
- Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumahsakit di daerah masing-masing,
- Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumahsakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
C.
Pandangan
Islam Terkait dengan PelayananKebidanan
Ayat Allah SWT: Artinya: “…………. Dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu.(QS:Ali Imran:159.)
Persalinan Dari rahim seorang ibu akan lahir generasi
penerus yang akan menjaga kelestarian manusia dalam membangun peradaban.
Mengingat persalinan dan masa nifas sangatlah penting, maka ketersediaan
layanan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan
kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Pelayanan dasar dan lanjutan merupakan
cakupan dari pelayanan kehamilan, persalinan dan masa nifas. Pelayanan dasar
ditujukan untuk menangani kasus-kasus normal, sedangkan pelayanan lanjutan atau
rujukan diberikan kepada mereka yang mengalami kasus-kasus beresiko, gawat
darurat, dan komplikasi yang memerlukan sarana dan prasarana yang lebih lengkap
seperti di Rumah Sakit. Kedua pelayanan tersebut harus tersedia dan terjangkau
oleh seluruh lapisan masyarkat, baik dari aspek finansial maupun teknis terkait
dengan jarak dan sarana transportasi.
Seorang
bidan dalam Menolong pasien tidak boleh membeda-bedakan baik itu status sosial
maupun agama. Islam juga memerintahkan
umatnya untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan dan takwa.
“ dan bertolong-tolonglah kamu atas
kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu pada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat
siksanya (QS. Al-Maidah:2)
(Hasan, 2006)
DAFTAR
PUSTAKA
Marmi, S.ST, M. ke., & Margiyati,
S. S. (2013). KONSEP KEBIDANAN Pedoman Kuliah Kebidanan Menuju Bidan
Profesional. (M. ke. Sujono Riadi & M. S. Sutipyo., Eds.). Yogyakarta:
SAMODRA ILMU (Medika).
http://riana-a-h-fkm10.web.unair.ac.id/artikel_detail-41191-ADMINISTRASI%20RUMAH%20SAKIT%20DAN%20PUSKESMAS-STANDAR%20PELAYANAN%20MINIMAL%20RUMAH%20SAKIT.html
diakses tanggal 4 juli 2014.
Hasan, A. B. P. (2006). Psikologi
Perkembangan Islam. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres
IBI ke XV 14 November 2013)
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid
Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar