Jumat, 12 September 2014

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN



A.    Standar Nasional Institusi Pendidikan Kebidanan
Arah pembangunan kesehatan di Indonesia dengan agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan kualitas SDM yang berimbas ke peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, salah satu cara peningkatan kualitas SDM kesehatan, dilakukan dengan meningkatkan kualitas lulusan tenaga kesehatan dengan cara menjaga mutu lulusan yang dalam prosesnya melalui beberapa tahapan yaitu :
1.      INPUT
2.      PROCESS
3.      OUTPUT
4.      OUTCOME
5.      IMPACT
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012).
A.    INPUT
1.      Kualitas Peserta Didik
Peserta didik adalah peserta didik yang diterima setiap tahun ajaran melalui jalur seleksi  penerimaan peserta didik baru (Sipenmaru)
2.      Kualitas SDM
a.  Dosen
Dosen adalah pendidik professional tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. UU Guru dan Dosen no 14 tahun2005 menyebutkan wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempaat bertugas serta memiliki kemampuan utnuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  Dosen D-III kebidanan harus memiliki kompetensi dossen yang meliputi : kompetensi pediagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional. Kualifikasi dosen D-III kebidanan minimal lulusan S2 dari disiplin ilmu terkait dengan mata kuliah tanggung jawabnya sesuai dengan standar dosen
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
·         Prosentase dosen tetap berpendidikan minimal S2 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi Program Study, rasio antara  dosen dan mahasiswa harus sesuai,
·         Dosen tetap memiliki sertifikat pendidik nasional
·         Dosen tetap memiliki sertifikat kompetensi / profesi
·         Rata- rata beban kerja dosen harus sesuai
·         Dosen harus memiliki kesesuaian keahlian (pendidikan terakhir) dosen dengan mata kuliah yang diajarkannya.
·         Dosen juga harus mengikuti kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kompetensinya seperti study lanjut, pelatihan, seminar dll
(Borang akreditasi program study diploma).
b.Tenaga Instruktur / CI
Tenaga instruktur adalah tenaga pendidik yang bertugas memberikan pelajaran labolatorium dan lapangan dalam rangka mencapai kompetensi.
Tenaga instruktur dilabolatorium pendidikan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV kebidanan dan tenaga instruktur di lapangan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III Kebidanan dengan pengalaman klinik minimal 5 tahun.
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
3.      Kualitas Fasilitas ( Sarana an Prasarana)
Sarana meliputi peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya serta bahan habis pakai. Prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang pengelola, ruang dosen, ruang pertemuan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang labolatorium, ruang kantin, tempat beribadah, tempat berolah raga, auditorium, tempat parker, asrama peserta didik, ruang arsip, bengkel kerja (klinik), ruang konseling, dan pos satpam
a.    Labolatorium
Laboratorium adalah labolatorium yang digunakan untuk pembelajaran praktikum dan klinik. Kegiatan labolatorium akan membawa peserta didik kepada pembentukkan sikap, keterampilan, kemampuan bekerja sama dan kreatifitas dalam menerima pengetahuan.
Jenis ruang laboratorium kebidanan memiliki ruangan sebagai berikut : ruang pengelola laboratorium, ruang praktik peserta didik, ruang kerja dan persiapan dosen, ruang atau tempat penimpanan alat, ruang atau tempat penyimpanan bahan.
Bentuk ruang labiratorium sebaiknya bujur sangkar  atau endekati bujur sangkar atau bias juga berbentuk persegi panjang. Bentuk bujur sangkar memungkinkan jarak antara dosen dan peserta didik dapat lebih dekat sehingga memudahkan kontak dosen/instruktur dan peserta didik. Jenis laboratorium yang harus dimiliki oleh D-III Kebidanan adalah
1)      Laboratorium Keterampilan Dasar Kebidanan (KDK)
2)      Laboratorium Ante Natal Care (ANC)
3)      Laboratorium Intra Natal Care (INC)
4)      Laboratorium Post Natal Care (PNC)
5)      Laboratorium Neonatus, Bai dan Anak Balita
6)      Laboratorium Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
7)      Laboratorium Patologi Kebidanan
8)      Laboratorium Kebidanan Komunitas
Dalam standar laboratorium D-III Kebidanan, alat pokok yang harus dimiliki sesuai dengan laboratorium terkait. Peralatan pendidikan meliputi peralatan laboratorium terkait. Peralatan pendidikan meliputi peralatan laboratorium, bahan praktik, perangkat administrasi dan kendaraan. Peralatan laboratorium dan bahan praktik mengacu pada standar laboratorium pendidikan tenaga kesehatan yang dikeluarkan oleh Pusdiklatnakes tahun 2010.
b.  Lahan praktik
Criteria lahan praktik adalah sebagai berikut :
1)      Rumah sakit umum pemerintah / swasta tipe A, B dan C
2)      Bidan Praktik Mandiri, Puskesmas, Klinik Bersalin, Poskeses, dan komunitas
3)      Tersedia kasus ssesuai dengan kompetensi yang akan dicapai
4)      Memberikan pelayanan sesuai area kompetensi inti bidan (ANC, INC, PNC, Neonatus, Bayi dan Anak Balita, KB serta Kesehatan Reproduksi)
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013).
B.     PROCESS
1.      Kualitas Kurikulum
Kurikulum mempunyai peran penting karena menentukan kualitas lulusan, kurikulum pendidikan diploma III kebidanan dikembangkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi (KBK), penyusunan KBK mengacu pada UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permenkes 1464 tahun 2010 tentang Izin Penyelanggaraan Praktek Bidan, PerPres no 8 tahun 2012 tentang KKNI.
Berdasarkan Kepmendiknas RI No 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum PT dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (Pasal 7). Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelengaraan program study terdiri atas
a.       Kurikulum Inti
·         Merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program study yang dirumuskan dalam kurikulum berlaku secara nasional
·         Terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap  berprilaku dalam bekarya dan cara berkehidupan bermasyarakat. Sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program study
b.      Kurikulum Institusional
·         Merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang erupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan
Berdasarkan Kepmendiknas RI No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi  (Pasal 3) berbunyi
a.       Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama
b.      Kurikulum inti suatu program bersifat
·         Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
·         Acuan baku minimal mutu penyelenggaran program study
·         Berlaku secara nasinal dan internasional
·         Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat dimasa datang
·         Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat, profesi dan pengguna lulusan
c.       Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program study ditetapkan oleh intitusi penyelenggara program studi
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
2.      Kualitas PBM
Penyelenggaraan  pembelajaran  berbasis kompetensi  meliputi  perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
                               a.            Perencanaan proses pembelajaran terdiri dari :
1)      Perencanaan proses pembelajaran teori  meliputi silabus dan RPP.
2)      Perencanaan PBM  di laboratorium: silabus dan RPP praktik, sebagai acuan praktik laboratorium. RPP dilengkapi rincian bahan, peralatan,  & cara kerja. Pembelajaran praktik dilengkapi dengan instruksi kerja atau SOP dan instrumen penilaian praktik atau ceklist.
3)      Perencanaan  proses pembelajaran praktik kebidanan (praktik klinik dan praktik komunitas) meliputi kerangka acuan, pedoman praktik kebidanan, buku pegangan instruktur, buku pegangan peserta didik, buku pencapaian keterampilan (log book) dan instrumen penilaian.
                              b.            Pelaksanaan
1)      Perencanaan proses pembelajaran harus dijabarkan dalam Silabus, danRencana Pelaksaaan Pembelajaran(dokumen lengkap)
2)      Metode pembelajaran Student Centre Learning (SCL)
3)      Pendekatan model pembelajaran klinik: perceptorship-mentorship
4)      PP th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (SNP): Bab IV ps 19 : PBM diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
Pelaksanaan pembelajaran
1)      Teori
Pembelajaran Teori: kegiatan proses pembelajaran di kelas dengan menggunakan Problem Based Learning, Computer Assisted Learning, role play, metode diskusi, dan ceramah. Nilai kredit 1 SKS untuk pembelajaran teori adalah tiap minggu selama 1 semester dilakukan kegiatan pembelajaran bagi :
Peserta didik :
·         tatap muka terjadwal dengan dosen selama 1 jam (@ 60 menit),
·         kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen (tugas terstruktur) setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120 menit),
·         kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yg dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas (misalnya: membaca reference) setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120 menit).
Dosen :
Proses pembelajaran teori dapat dilakukan dengan sistem team teaching. Adapun proses yang dilakukan terhadap peserta didik adalah :
·         Tatap muka terjadual dengan peserta didik selama 1 jam (@ 60 menit)
·         Memberikan tugas terstruktur diawali dari perencanaan, pemeriksaan dan penilaian yang setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120 menit)
·         Memberikan tugas mandiri kepada peserta didik yang setara dengan 1 sampai 2 jam (60 – 120 menit)
·         Rasio dosen dengan peserta didik untuk pembelajaran teori 1 : 30 - 40, pembelajaran praktikum 1 : 5 - 8 dan pembelajaran praktik klinik/lapangan dengan sistem preseptorship 2:5
2)      Laboratorium
Pembelajaran Praktik Laboratorium adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di laboratorium kelas maupun laboratorium lahan praktik, yang memungkinkan peserta didik memperoleh pengalaman konkrit, uji coba pengetahuan dan keterampilan yang sudah diperoleh sebelumnya dengan cara demonstrasi dan praktik. Proses belajar mengajar dilakukan secara mandiri atau kelompok. Pelaksanaan kegiatan praktik di laboratorium meliputi : pretest, responsi, demonstrasi, pelaksanaan praktik, diskusi dan pembuatan jurnal dan laporan. Nilai kredit 1 SKS untuk pembelajaran praktik adalah tiap minggu selama 1 semester dilakukan kegiatan pembelajaran sebagai berikut.
Mahasiswa
·         Dua jam (120 menit) acara praktik terjadwal dengan dosen atau pembimbing praktik. Bila pelaksanaan praktik dibuat berkelompok, semua kelompok mendapatkan jumlah jam yang sama
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) acara kegiatan pengajaran terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen.
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain sebagai tugas pendidikan.
Dosen
·         Dua jam (120 menit) acara praktik  terjadwal dengan peserta didik.
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) acara perencanaan, pemeriksaan dan penilaian proses belajar mengajar terstruktur.
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) pengembangan materi atau bahan kuliah, seperti lembaran tugas, lembaran kerja, diktat dan lain-lain
3)      Pembelajaran Praktik Kebidanan (PK)
Pembelajaran Praktik Kebidanan (PK) adalah kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan di lahan praktik.
Tujuan PK untuk memberikan kesempatan belajar pada peserta didik untuk mempraktikan secara nyata pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh pada setiap tahap pendidikan disertai sikap profesional sesuai dengan profesinya. Nilai 1 SKS pada PK adalah dilakukan kegiatan sebagai berikut :
·         Empat jam (240 menit) praktik terjadwal di lahan praktik yang melakukan kegiatan pelayanan rutin.
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) kegiatan akademik terstruktur.
·         Satu sampai dengan dua jam (60 – 120 menit) kegiatan akademik mandiri.
·         Penyelenggaraan PK diatur pada Pedoman Penyelenggaraan PK DIII Kebidanan.
Jenis lahan praktik yang dapat digunakan adalah:
·         Klinik: Puskesmas, bidan praktik mandiri (BPM), rumah bersalin (RB), Rumah sakit (RS).
·         Komunitas: desa, bidan Poskesdes.
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)
3.      Kualitas Penilaian
Untuk kurikulum tahun 2011 kita mengenal bentuk evaluasi yaitu PPK ( Penilaian Pencapaian Kompetensi) yang merupakan implementasi dari KBK, untuk memastikan pencapaian kompetensi mahasiswa, dilaksnakan dalam masa pendidikan, dengan acuan pedoman PPK, teknis pelaksanaannya sendiri sesuai jurusan / produ serta diselaraskan dengan uji kompetensi.
a.       Latar belakang
1)      Peningkatan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten
2)      Implementasi KBK dan persipan Uji Kompetensi
b.      Karateristik PPK
No
Penilaian Mata Kuliah
Penilaian Pencapaian Kompetensi
1
Melekat pada MK
Melekat pada PPK
2
Berupa nilai MK yang menggambarkan prestasi belajar peserta didik pada MK tertentu
Berupa pernyataan terhadap pencapaian kompetensi
3
Hasil berupa nilai/grade/IP
Hasil berupa pernyataan K/BK
4
Penilaian dilakukan terhadap ketercapaian tujuan pembelajaran khusus MK
Penilaian dilakukan terhadap pencapaian criteria unjuk kerja (KUK)
5
Penilaian dan ketercapaian hasil belajar tergantung pada tujuan dan jenis ranah MK
Penilaian mencangkup dimensi kompetensi
6
Penilaiaan pada saat pembelajaran
Penilaian dilakukan setelah semua mata kuliah pendukung lulus
7
Penilaian dilakukan oleh dosen
Penilaian dilakukan oleh tim penguji
8
Pendekatan PAN atau PAP
Pendekatan PAP
9
Kartu Hasil Study
Kartu Hasil Pencapaian Kompetensi Tahap I,II dan III
10
Transkrip
Sertifikat Pencapaian Kompetensi

c.       Penguji PPK Kebidanan
1)      Uji Praktik
Penguji praktik PPK 2:1 orang, ditetapkan oleh istitusi sesuai dengan kulifikasi penguji praktik PPK adalah
·         Penguji lahan / praktisi mempunyai latar belakang pendidikan minimal D-IV kebidanan dengan pengalaman klinis minimal 2 tahun atau D-III kebidanan dengan pengalaman klinis minimal 5 tahun.
·         Penguji dari istitusi adalah dosen yang mempunyai latar belakang pendidikan S2 kebidanan atau S2 kesehatan yang serumpun dengan background pendidikan bidan
·         Penguji mempunyai SIB/STR
2)      Uji Tulis
·         Pengawas uji tulis adalah pengawas yang ditunjuk oleh istitusi dengan ketentuan minimal 1 : 20, soal berupa vignete
d.      Tahapan PPK
1)      PPK I
·         Dilaksanakan akhir tahun ke – 1,
·         Materi PPK I, adalah keterapilan dasar kebidanan
·         Instrument uji berupa checklist / daftar tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·         Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
2)      PPK II
·         Dilaksanakan akhir tahun ke – 2
·         Materi PPk II, adalah asuhan kebidanan pada ibu hamil, bersalin dan nifas, BBL/neonates/bayi/balita, KB, Kegawatdaruratan obstetric / neonatal dan komunitas.
·         Instrument uji berupa checklist / daftar tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·         Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
3)      PPK III
·         Dilaksanakan akhir tahun ke – 3
·         Materi PPK III, adalah asuhan kegawataruratan obstetric/ neonatal dan komunitas
·         Instrument uji berupa checklist / daftar tilik dan intrumen uji tulis dengan model vignette
·         Untuk metode OSCE dipersiapkan pasien simulator/probandus dan soal berdasarkan kasus
e.       Pelaksanaan PPK
1)      Uji Tulis
·   Dikelas
·   Ratio pengawas 1 : 20
·   Waktu
·   Nilai kelulusan minimal : 79
2)      Uji Praktik
·   Di laboratorium / pelayanan kesehatan
·   Ratio penguji 2 : Peserta 1
·   Jenis Kegiatan praktik
·   Waktu
·   Nilai kelulusan 100 % (Kritical point)
3)      Uji Lisan
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012 )
C.     OUTPUT
1.      Kualitas Lulusan (Uji Kompetensi)
Salah satu cara peningkatan kualitas SDM kesehatan, dilakukan dengan meningkatkan kualitas lulusan tenaga kesehatan melalui uji kompetensi.
a.       Dasar hukum uji kompetensi
1)      Permenkes 1796  tahun 2011 tentang registrasi tenaga kesehatan pasal 2
·         Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR
·         Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertfikat uji kompetensi
·         Ijazah dan sertifikat uji kompetensi diberikan setelah lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi
2)      PB Uji Kompetensi No 36/2013 dan No I/IV/PB/2013 peraturan bersama antara Kemendikbud dan Kemenkes
·         Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan yang merapak exit – exam diinstitusi pendidikan tenaga kesehatan bagi lulusan baru
·         Pengembangan materi uji akan dilaksanakan bersama – sama oleh MTKI dan DIKTI (LPUK)
Uji kompetensi sebagai exit exam yaitu seorang peserta didik baru dinyatakan lulus dan diangkat sumpah apabila peserta tersebut telah menyelesaikan program pendidikan di institusi dengan memperoleh ijazah dan lulus uji kompetensi dengan memperoleh sertifikat uji kompetensi, jika belum peserta didik masih menjadi tanggung jawab intitusi dalam melakukan pembinaan sampai lulus uji kompetensi
(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012)

b.      Tujuan Uji Kompetensi
1)      Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional
2)      Uji kompetensi untuk menguji pengetahuan dan keterampilan dasar dalam menjalankan profesionalisme dalam pelayanan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat
3)      Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk pengelolaan pasien yang aman dan efektif
(Kuliah Pakar, Drg. Diono Susilo MPH – Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan, ).
c.       Implementasi Uji Kompetensi
1)      Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI secara bersama – sama dan bersifat nasional
2)      Pengembangan strategi, metodelogi dan perangkat uji kompetensi dan evaluasi uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi
3)      Dalam pelaksanaan uji kompetensi dibentuk panitia nasional uji kompetensi yang terdiri dari unsur : Dirjen Dikti, PPSDMKes, Perwakilan OP yang tergabung dalam MTKI, Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan, dan lembaga yang kompeten dalam pengembangan strategi, metodelogi dan perangkat uji kompetensi (LPUK)
4)      Uji Kompetensi menggunakan metode yang tepat dalam menguji sikap dan prilaku dan pengetahuan dan keahlian
5)      Uji Kompetensi berlaku bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pendidikan pada tanggal 1 Agustus 2013, Uji Kompetensi Bidan pertama kali dilakukan pada tanggal 2 November 2013
(Kuliah Pakar, Drg. Diono Susilo MPH – Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan)

6)      Uji Kompetensi akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahum pada periode Maret, Juli dan November
7)      Kelulusan uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan dari perguruan tinggi
8)      Calon lulusan yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda lulus dari panitia nasional
(SE Dirjen Dikti No 704/E.E3/DT/2013 tertanggal 24 Juli 2013 tentang Uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan dan keperawatan).
9)      Uji kompetensi bagi calon lulusan program diploma III kebidanan, diploma III keperawatan, dan profesi Ners tahun 2014 dilaksanakan bulan Juni, Agustus – September, dan November – Desember 2014
10)   Kelulusan uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan perguruan tinggi
11)   Peserta uji Kompetensi adalah mahasiswa yang belum pernah mengikuti uji  kompetensi dan mahasiswa yang belum lulus dari uji kompetensi sebelumnya, berasal dari program study yang telah memiliki ijin operasional dari dirjen dikti yang masih berlaku
12)  Kelulusan uji kompetensi menjadi salah satu syarat kelulusan dari perguruan tinggi
13)  Calon lulusan yang telah lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setelah dinyatakan lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan surat tanda lulus dari panitia nasional
(SE Dirjen Dikti No 370/E.E3/DT/2014 tertanggal 21 April 2014 tentang Uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan, keperawatan  dan Ners 2014).
14)   Setelah melihat hasil uji kompetensi mahasiswa program study DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Ners, diperlukan perbaikan – perbaikan pada system pendidikannya, sehubungan dengan hal tersebut, maka uji kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan kualitas dan pembinaan, sehingga belum digunakan untuk menentukan kelulusan
 SE Dirjen Dikti No 529/E.E3/DT/2014 tertanggal 18 Juni 2014 tentang Uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan, keperawatan  dan Ners 2014.
D.    OUTCOME
1.      Kualitas Profesi Nakes
E.     IMPACT
1.      Kualitas Pelayanan Kesehatan

A.    Standar Kompetensi Bidan
1.      Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dalam ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etika yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir, dan keluarganya.
2.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya, dan memberikan pelayanan yang menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan, dan kesiapan untuk menjadi orang tua.
3.      Bidan memberikan asuhan antenatal yang bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan ibu selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan, dan rujukan.
4.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap tehadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayi baru lahir
5.      Bidan dapat memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat.
6.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada bayi baru lahir (BBL) sehat sampai usia 1 bulan.
7.      Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada bayi dan balita sehat.
8.      Bidan memberikan asuhan yang brmutu tinggi dan komprehensif  pada keluarga dan kelompok.
9.      Bidan mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan ganguan sistem reproduksi.
B.     Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit, maka :
            1. SECARA UMUM
a. Standar Pelayanan
Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang bdiberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
b.Rumah Sakit
Adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2.      DEFINISI OPERASIONAL
  1. Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
  2. Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesui dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
  3. Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan kenyamanan, kesinambungan pelayanan kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasarkan standa WHO.
  4. Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
  5. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
  6. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
  7. Definisi operasional: dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator .
  8. Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
  9. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
  10. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
  11.  Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
  12. Standar adalah ukuran pencapaian mutu/kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
  13. Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. 

3.      PRINSIP PENYUSUPAN DAN PENETAPAN SPM
Di dalam menyusun SPM telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun,
  2. Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami,
  3. Nyata, SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis,
  4. Terukur, seluruh indikator dan standar di dalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif,
  5. Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat,
  6. Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia,
  7. Akuntabel, SPM dapat dipertanggung gugatkan kepada publik,
  8. Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampun keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM.
4.      LANDASAN HUKUM
a.       Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan,
  1. Undang-Undang Nomor l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  2. Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,,
  4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2005,
  5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenanga Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah,
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah (Lembaran Negara tahun 2001No. 14, tambahan lembaran negara No. 42621),
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
  9. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 ,
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
  13. Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik,
  14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes/ SK /l/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit ,
  15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minirnal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah ,
  16. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1575/ Menkes/ SK / II /2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis tentang penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal.

5.      STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam pedoman ini meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar pencapaiain kinerja pelayanan rumah sakit.


  1. Jenis – jenis pelayanan rumah sakit:
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi:
  1. Pelayanan gawat darurat,
  2. Pelayanan rawat jalan,
  3. Pelayanan rawat inap,
  4. Pelayanan bedah ,
  5. Pelayanan persalinan dan perinatologi ,
  6. Pelayanan intensif,
  7. Pelayanan radiologi,
  8. Pelayanan laboratorium patologi klinik,
  9. Pelayanan rehabilitasi medik,
10.  Pelayanan farmasi,
11.  Pelayanan gizi,
12.  Pelayanan,
13.  Pelayanan keluarga miskin,
14.  Pelayanan rekam medis,
15.  Pengelolaan limbah,
16.  Pelayanan administrasi manajemen,
17.  Pelayanan ambulans/kereta jenazah,
18.  Pelayanan pemulasaraan jenazah,
19.  Pelayanan laundry,
20.  Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit,
21.  Pencegah Pengendalian Infeksi.

2.3 PERAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATENIKOTA
Peran Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
  1. Pengorganisasian:
    1. Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
    2. Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam butir a secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
    3. Pelaksanaan dan Pembinaan
      1. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
      2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
      3. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
      4. Fasilitasi dimaksud butir a dalam bentuk pemberian standar teknis,pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi:
1)      Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal,
2)      Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target SPM ,
3)      Penilaian pengukuran kinerja,
4)      Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit
2.      Pengawasan
    1. Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumahsakit di daerah masing-masing,
    2. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumahsakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

C.    Pandangan Islam Terkait dengan PelayananKebidanan
Ayat Allah SWT: Artinya: “…………. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.(QS:Ali Imran:159.)
Persalinan Dari rahim seorang ibu akan lahir generasi penerus yang akan menjaga kelestarian manusia dalam membangun peradaban. Mengingat persalinan dan masa nifas sangatlah penting, maka ketersediaan layanan berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Pelayanan dasar dan lanjutan merupakan cakupan dari pelayanan kehamilan, persalinan dan masa nifas. Pelayanan dasar ditujukan untuk menangani kasus-kasus normal, sedangkan pelayanan lanjutan atau rujukan diberikan kepada mereka yang mengalami kasus-kasus beresiko, gawat darurat, dan komplikasi yang memerlukan sarana dan prasarana yang lebih lengkap seperti di Rumah Sakit. Kedua pelayanan tersebut harus tersedia dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarkat, baik dari aspek finansial maupun teknis terkait dengan jarak dan sarana transportasi.

Seorang bidan dalam Menolong pasien tidak boleh membeda-bedakan baik itu status sosial maupun agama.  Islam juga memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam hal kebajikan dan takwa.
“ dan bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu pada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya (QS. Al-Maidah:2)
(Hasan, 2006)


DAFTAR PUSTAKA
Marmi, S.ST, M. ke., & Margiyati, S. S. (2013). KONSEP KEBIDANAN Pedoman Kuliah Kebidanan Menuju Bidan Profesional. (M. ke. Sujono Riadi & M. S. Sutipyo., Eds.). Yogyakarta: SAMODRA ILMU (Medika).

Hasan, A. B. P. (2006). Psikologi Perkembangan Islam. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
(Kuliah pakar : Emi Suryani M.Mid – Kongres IBI ke XV 14 November 2013)

(Kuliah pakar, Oos Fatimah – Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklatnakes Badan PPSDMK Kes, 22 November 2012)


Tidak ada komentar: