Jumat, 12 September 2014

Kesehatan Reproduksi Remaja



A.    Kesehatan Reproduksi Remaja
1.      Pengertian
Secara Psikologis, masa remaja adalah usia dimana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang-orang yang lebih tua melainkan berada dalam tingkatan yang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak.
Remaja merupakan periode transisi antara masa anak-anak ke masa dewasa. Di dalam ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu yang terkait ( seperti biologi dan ilmu fisiologi), remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik ketika alat-alat kelamin manusia mencapai kematangan. Hal ini berarti secara anatomis, alat-alat kelamin maupun organ tubuh yang lain akan memperoleh bentuknya yang sempurna.
(Ahmad Dahro, 2012).
Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 memberikan batasan: kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan  setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Batasan yang diangkat dari batasan kesehatan menurut Organisasi Kesahatan Dunia ( WHO ) yang paling baru ini, memang lebih luas dan dinamis dibandingkan dengan batasan sebelumnya yang  mengatakan, bahwa kesehatan adalah keadaan sempurna, baik fisik, mental, maupun  sosial, dan tidak hanya bebas dari penyakit dan cacat. Pada batasan yang terdahulu, kesehataan itu hanya mencakup tiga aspek, yakni : fisik, mental, dan sosial, tetapi menurut Undang-Undang No. 23/1992, kesehatan itu mencakup 4 aspek yakni fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi. Hal ini berarti kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari  produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan secara ekonomi.

Kesehatan reproduksi remaja penting sekali bagi kesehatan reproduksi dan masuk sebagai komponen-komponen kesehatan reproduksi karena:
·         Masa remaja ( usia 10-19 tahun) adalah masa yang khusus dan penting, karena merupakan periode pematangan organ reproduksi manusia. Masa remaja disebut juga masa pubertas, merupakan masa transisi yang unik ditandai dengan berbagai perubahan fisik, emosi dan psikis.
·         Pada masa remaja terjadi perubahan organobiologik yang cepat dan tidak seimbang dengan perubahan mental emosional ( kejiwaan). Keadaan ini dapat membat remaja bingung. Oleh karena itu perlu pengertian, bimbingan dan dukungan dari lingkungan di sekitarnya sehingga remaja dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat baik jasmani, mental maupun psikososial.
·         Dalam lingkungan sosial tertentu, sering terjadi perbedaan perlakuan terhadap remaja laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki, masa remaja merupakan saat diperolehnya kebebasan sementara pada remaja merupakan saat dimulainya segala bentuk pembatasan. Agar masalah kesehatan remaja dapat ditangani dengan tuntas, diperlukan kesetaraan perlakuan terhadap remaja laki-laki dan perempuan.
Permasalahan remaja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi berasal dari kurangnya informasi, pemahaman dan kesadaran untuk mencapai keadaan sehat secara reproduksi. Orang tua yang diharapkan remaja dapat dijadikan tempat bertanya atau dapat memberikan penjelasan tentang masalah kesehatan reproduksi, ternyata tidak banyak berperan karena masalah tersebut masih dianggap tabu untuk dibicarakan dengan anak remajanya. Guru, yang juga diharapkan oleh orang tua dan remaja dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada siswanya tentang kesehatan reproduksi, ternyata masih menghadapi banyak kendala dari dalam dirinya, seperti: tabu, merasa tidak pantas, tidak tahu cara menyampaikannya, tidak ada waktu, dan lain sebagainya. Solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan pemberian pendidikan mengenai kesehatan reproduksi.
Penelitian PKBI pada tahun 2005 yang dilakukan di 4 kota besar yaitu Jabotabek, Bandung, Surabaya, dan Medan tentang perilaku seksual remaja menyatakan remaja yang telah melakukan hubungan seks pranikah di Jabotabek 51%, Bandung 54%, Surabaya 47% dan Medan 52% dengan kisaran umur pertama kali melakukan hubungan seks pada umur 13-18 tahun, 60% tidak menggunakan alat kontrasepsi, dan 85% dilakukan di rumah sendiri. Berdasarkan data PKBI (2006), didapatkan 2,5 juta perempuan pernah melakukan aborsi per tahun, 27% dilakukan oleh remaja, sebagian besar dilakukan dengan cara tidak aman, 30-35% aborsi ini adalah penyumbang kematian ibu atau Maternal Mortality Rate (MMR).
(Dan et al., 2009)
2.      Ciri-ciri perubahan masa remaja:
a.       Perkembangan non fisik
1)      Masa remaja awal (10-12 tahun) dengan ciri khas antara lain: ingin bebas, lebih dekat dengan teman sebaya, mulai berfikir abstrak dan lebih banyak memperhatikan keadaan tubuhnya.
2)      Masa remaja tengah ( 13-15 tahun), dengan ciri khas antara lain: mencari identitas diri, timbul keinginan untuk berkencan, berkhayal tentang aktivitas seksual, mempunyai rasa cinta yang mendalam.
3)      Masa remaja akhir ( 16-19 tahun) dengan ciri khas antara lain: mampu berfikir abstrak, lebih selektif dalam mencari teman sebaya, mempunyai citra jasmani dirinya, dapat mewujudkan rasa cinta, pengungkapan kebebasan.
Perubahan Fisik:
1)      Munculnya tanda-tanda seks primer: terjadinya haid yang pertama (menarche) pada remaja perempuan, dan mimpi basah pada remaja laki-laki.
2)      Munculnya tanda-tanda seks sekunder
Perubahan Kejiwaan:
1)      Perubahan emosi kejiwaan: sensitif ( mudah menangis, cemas, tertawa dan frustasi), mudah bereaksi terhadap rangsangan dari luar, agresif sehingga mudah berkelahi.
2)      Perkembangan intelegensia: mampu berfikir abstrak dan senang memberi kritik, ingin mengetahui hal-hal baru sehingga muncul prilaku ingin mencoba hal yang baru. Perilaku ingin mencoba ini sangat penting bagi kesehatan reproduksi.
3.      Faktor-faktor yang berpengaruh buruk terhadap kesehatan remaja:
1.      Masalah gizi meliputi:
a.       Anemia dan kurang energi kronik (KEK)
b.      Pertumbuhan yang terhambat pada remaja perempuan yang dapat mengakibatkan panggul sempit dan beresiko untuk melahirkan bayi berat lahir rendah dikemudian hari.
2.      Masalah pendidikan antara lain:
a.       Buta huruf, menyebabkan remaja tidak mempunyai akses terhadap informasi yang dibutuhkan dan kemungkinan tidak/kurang mampu mengambil keputusan yang terbaik untuk kesehatan dirinya.
b.      Pendidikan rendah sehingga remaja kurang mampu memenuhi kebtuhan fisik dasar setelah berkeluarga. Akibatnya akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan dirinya sendiri dan keluarga.
3.      Masalah lingkungan dan pekerjaan
4.      Masalah perkawinan dan kehamilan dini
5.      Masalah seks dan seksualitas, antara lain:
a.       Kehamilan remaja
b.      Pengetahuan yang tidak lengkap dan tidak tepat tentang masalah seksualitas.
c.       Kurangnya bimbingan untuk bersikap positif dalam hal yang berkaitan dengan seksualitas.
d.      Penyalahgunaan seksual
e.       Kehamilan diluar nikah
f.       Penyalahgunaan dan ketergantungan nafza, yang dapat menyebabkan penularan HIV/AID melalui jarum suntik dan melalui hubungan seks bebas.
Akibat hubungan seksual pranikah bagi remaja adalah:
a.       Gangguan kesehatan reproduksi akibat infeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS.
b.      Meningkatkan resiko terhadap penyakit menular seksual (PMS) seperti gonore, sifilis, herpes genitalis
c.       Remaja perempuan terancam kehamilan yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan pengguguran kandungan yang tidak aman, infeksi organ reproduksi, kemandulan dan kematian akibat perdarahan dan keracunan hamil.
d.      Trauma kejiwaan ( rendah diri, depresi, rasa berdosa, hilang harapan masa depan), remaja perempuan tidak perawan dan remaja laki-laki tidak perjaka.
e.       Kemungkinan hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan kesempatan kerja, terutama bagi remaja perempuan.
f.       Melahirkan bayi yang kurang atau tidak sehat.
Akibat hubungan seksual pranikah bagi keluarga yaitu:
Menimbulkan aib keluarga, beban ekonomi keluarga bertambah, pengaruh kejiwaan bagi anak yang dilahirkan (ejekan masyarakat di sekitarnya)
Akibat hubungan seks pranikah bagi masyarakat :
Meningkatkan remaja putus sekolah, sehingga kualitas masyarakat menurun, meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, sehingga derajat kesehatan reproduksi menurun, menambahkan beban ekonomi masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat menurun.
4.      Masalah-masalah kesehatan jiwa remaja dan penatalaksanaannya.
a.       Bingung Peran
b.      Kesulitan belajar
c.       Kenakalan remaja
d.      Perilaku seksual menyimpang
5.      Isu-isu ksehatan reproduksi remaja dan fakta dilapangan
1.      Akibat hubungan seksual pranikah bagi remaja adalah:
a)     Gangguan kesehatan reproduksi akibat infeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS
b)     Meningkatkan risiko terhadap penyakit menular seksual (PMS) seperti gonoroe, sifilis, herpes genital
c)      Remaja perempuan terancam kehamilan yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan pengguguran kehamilan yang tidak aman, infeksi organ reproduksi, kemandulan dan kematia akibat perdarahan dan keracunan hamil
d)     Trauma kejiwaan (rendah diri, depresi, rasa berdosa, hilang  harapan masa depan, remaja perempuan tidak perawan dan remaja laki-laki tidak perjaka.
e)     Kemungkinan hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan kesempatan kerja terutama bagi remaja perempuan.
f)       Melahirkan bayi yang kurang atau tidak sehat
2.      Akibat hubungan seksual pranikah bagi keluarga adalah:
Menimbulkan aib keluarga, beban ekonomi keluarga bertambah, pengaruh kejiwaan bagi anak yang dilahirkan (ejekan masyarkat disekitarnya)
3.      Akibat hubungan seksual pranikah bagi masyarakat adalah:
Meningkatkan remaja putus sekolah, sehingga kualitas masyarakat menurun, meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, sehingga derajat kesehatan reproduksi menurun, menambah beban ekonomi masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat menurun, (Pinem, 2009)
a.       Informasi-informasi yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak mengenai masalah kesehatan reproduksi remaja, antara lain:
1.      Sikap dan perbuatan remaja beresiko tinggi
Pola perkawinan pertama perempuan sebagian besar (69,3%) masih dibawah 18 tahun, perkawinan usia muda 22,4% dan perkawinan usia dewasa 8,2%. Boque mengklasifikasikan kelompok berdasarkan usia kwain pertama: perkawinan di bawah usia 18 tahun (child marriage), perkawinan usia 18-19 tahun (early marriage), perkawinan usia 20-21tahun lebih (marriage at maturity).
2.      Perubahan emosi dan hormonal, pubertas, fisik remaja membawa konsekuensi terhadap KRR
Perubahan fisik disertai perubahan endocrine dan hormonal yang terjadi dengan sangat dramatis merupakan pemicu masalah kesehatan remaja yang cukup serius seperti tumbuhnya dorongan seksual yang menyebabkan remaja rawan terhadap penyakit dan masalah kesehatan reproduksi, kehamilan remaja dengan segala konsekuensinya seperti hubungan seks pranikah yang berpeluang besar untuk terjadinya aborsi tidak aman, PMS, HIV/AIDS dan penggunaan naskotika.
3.      Kehamilan pada remaja mempunyai risiko tinggi
Dari hasil penelitian laboratorium Obstetri Ginekologi UGM ditemukan bahwa kehamilan remaja bersiko tinggi untuk terjadinya berat bayi lahir rendah (BBLR). Didapatkan adanya perbedaan yang bermakna (p<0,01) antara frekuensi BBLR pada kelompok ibu usia remaja dan usia reproduksi sehat. Variabel yang bermakna terhadap risikonya terjadinya BBLR adalah usia ibu, gizi dan usi kehamilan. Hasil penelitian memberikan risiko terjadinya BBLR 4 kali lebih besar dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat.
4.      Tinggi angka aborsi di kalangan remaja
Menurut Biran Affandi (2000) tingkat aborsi di Indonesia mencapai 2,3 juta setahunnya dengan rician 1 juta merupakan abortus spontan, 0,6 juta karena kegagalan KB, dan 0,7 juta akibat tidak menggunakan KB (unmet needs). Dari jumlah tersebut lebih 50% merupakan abortus unsafe. Dengan melihat angka di atas,, diperkirakan banyak aborsi yang dilakukan oleh bukan pasangan suami istri, termasuk remaja yang belum menikah.
5.      Perilaku seksual yang mencemaskan
Hasil SKKRI, 2002-2003 menunjukkan bahwa umumnya pada remaja laki-laki lebih menyetujui dan  menerima hubungan seksual  pranikah dengan remaja perempuan. Enam dari remaja laki-laki menyatakan bahwa hubungan seksual pranikah dapat diterima jika dilakukan atas dasar suka sama suka, keduanya saling mencintai atau keduanya merencanakan untuk menikah.
6.      Pelayanan KB untuk remaja masih merupakan kendala
Perilaku seksual dikalangan remaja masih rentan terhadap yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual dan infeksi HIV/AIDS. Remaja yang termasuk dalam kelompok ini adalah remaja putus sekolah, remaja pengguna dan pecandu napza, remaja jalanan, remaja yang mengalami kekerasan seksual dan Korban perkosaan, remaja gay, remaja lesbian, bioseksual atau transgender serta remaja pekerja seks komersial (PSK).
Remaja yang disebut diatas memerlukan pelayanan kesehatan reproduksi/KB yang lebih spesifik. Tetapi pada kenyataannya ada hambatan kebijakan para remaja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Hukum di Indonesia seolah membatasi akses pemberian pelayanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan komoditas spesifik seperti alat kontraspsi, dengan alasan belum menikah, belum cukup usia, atau tidak adanya izin dari orang tua. Akibatnya pelayanan kesehatan reproduksi/KB sering bersikap diskriminatif terhadap remaja.
Sebagian besar remaja kaum muda akan aktif secara seksual pada masa-masa remaja mereka. Selama empat decade terakhir, usia median saat melakukan hubungan intim pertama kali telah turun menjadi 17 tahun bagi kedua jenis kelamin. Dengan demikian, remaja memiliki kebutuhan yang lebih besar dari sebelumnya untuk akses ke bentuk-bentuk kontrasepsi yang dapat diterima dan handal , apabila mereka ingin menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, (Glaiser, 2006)
7.      Penyakit infeksi saluran reprodksi dan HIV/AIDS
Infeksi menular seksual  (IMS)/infeksi saluran reproduksi (ISR) menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia. Terjadinya infeksi pada sistem reproduksi sangat mempengaruhi kesehatan dan kesuburan perempuan dan hal ini tentu sangat merugikan perempuan.
Infeksi saluran reproduksi, dapat terjadi melalui persalinan atau pengguguran yang tidak memenuhi syarat kesehatan, tetapi dapat juga disebabkan oleh penyakit menular seksual (PMS) akibat seksual pra nikah.
Penyakit-penyakit PMS ini tidak membawa kematian tetapi risiko penularan, bahaya bagi ibu hamil dan akibat penularannya pada bayi yang dikandungnya, maka sebaiknya mulai diberikan perhatian untuk usaha penyebaran tentang PMS, apalagi jika dikaitkan dengan masalah kesehatan reproduksi.
8.      Penggunaan NAPZA
NAPZA membuat sel-kontrol menurun, lepas kendali, termasuk juga susilanya. Anak perempuan yang memakai NAPZA, bila diperiksa umumnya sudah tidak perawan lagi. Mereka yang sudah kecanduan dan tidak mempunyai biaya atau tidak mempunyai benda yang bisa dijual untuk NAPZA biasanya menjual diri. Perilaku seks bebas sudah merupakan hal yang biasa bagi dikalangan para pecandu. Akibatnya risiko tertular HIV/AIDS tinggi di kalangan remaja. Dampak lain penggunaaan narkotika adalah akan melumpuhkan fisik dan non fisik, terutama sekali mental pengguna. Prestasi sekolahnya akan merosot secara drastic dan terganggu perilakunya.
9.      Kekerasan seksual dikalangan remaja
Masalah kekerasan seksual merupakan masalah yang kompleks karena akr persoalannya ada paad budaya yang telah tertanam berabad-abad. Pada umumnya korban perkosaan akan mengalami dampak jangka pendek dan jangka panjang. Dampak jangka pendek biasanya dialami sesaat hingga beberapa hari setelah kejadian. Dari segi fisik dapat terjadi gangguan pada organ reproduksi seperti infeksi, kerusakan selaput dara dll, serta luka pada bagian tubuh yang lain akibat perlawanan atau penganiayaan.


6.      Konseling Kesehatan Remaja:
Konseling adalah suatu proses yang terjadi dalam hubungan pribadi antara seseorang yang mengalami kesulitan dengan seseorang profesional yang praktik dan pengalamannya mungkin dapat dipergunakan untuk membantu yang lain guna memecahkan persoalan pribadinya. Tujuan konseling yaitu:
1.      Memberikan dukungan sosial dan psikologis bagi mereka yang bermasalah.
2.      Mencegah permasalahan pada remaja dengan membantu remaja untuk mengubah perilakunya dan hidup sehat menerima tanggung jawab untuk mereka sendiri dan orang lain.
3.      Membantu remaja dalam menghadapi permasalahan yang mempengaruhi mereka dan atau orang lain.
Sasaran konseling remaja:
Konseling dapat diberikan kepada siapa saja, tetapi dalam konteks ini, konseling diberikan kepada remaja/siswa yang mempunyai permasalahan/membutuhkan teman bicara untuk menyelesaikan masalahnya.
Waktu dan tempat konseling :
Konseling dapat dilakukan hampir dimana saja, tetapi tempat yang terpilih harus:
a.       Bersifat pribadi atau menjaga privasi
b.      Nyaman
c.       Tenang
d.      Berada ditempat yang tidak dapat mendengar pembicaraan lain
e.       Berada ditempat yang tidak dapat terjadi gangguan, misalnya diruang bimbingan konseling atau ruang pembimbing akademik.
Konselor Remaja:
Kualitas yang harus dimiliki seorang konselor remaja adalah:
a.       Berkeinginan untuk belajar dari dan melalui pengalaman.
b.      Kemampuan untuk menerima orang lain
c.       Kemampuan untuk mendengarkan
d.      Kemampuan dan keinginan untuk menguji asumsi
e.       Cara pandang yang optimis
f.       Sikap yang tidak menghakimi, menyalahkan, atau menggurui
g.      Kemampuan untuk menyimpan rahasia
h.      Kemampuan dan keterampilan untuk mendorong pengambilan keputusan
i.        Kemampuan dan kecenderungan untuk memberi dukungan
j.        Kemampuan untuk membentuk hubungan atas dasar kepercayaan.
k.      Kemampuan untuk menyampaikan informasi
l.        Kemampuan untuk mengerti perasaan dan kekhawatiran orang lain.
m.    Mengerti keterbatasan mereka.

4.      Peran tenaga kesehatan dalam mengatasi perilaku menyimpang remaja:
a.       Penyedia layanan kesehatan
b.      Komunikator
c.       Perencanaan dan koordinator asuhan
d.      Pengajar
e.       Investigator
f.       Pengembangan profesional ( meningkatkan kualitas layanan)
5.      Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi Dalam Siklus Kehidupan
Secara luas, ruang lingkup kesehatan produksi yang tercantun dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi di Indonesia (2005) meliputi:
1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.      Keluarga berencana
3.      Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) termasuk
4.      IMS-HIV/AIDS
5.      Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
6.      Kesehatan reproduksi remaja
7.      Pencegahan dan penanganan infertilitas
8.      Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi pada usia lanjut seperti kanker,osteoporosis, dementia dan lain-lain.

1.     Pendidikan Kespro Remaja
   Hak Kespro Remaja
1.      Menjadi Diri Sendiri
2.      Mendapat Informasi Atas Sehat/Kesehatan
3.      Melindungi Diri dan Dilindungi
4.      Mendapatkan Layanan Kesehatan
5.      Dilibatkan dalam Keputusan
6.      Berbagi Informasi

                            a.            Hak – hak reproduksi
Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada  manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
                                        a.            Pengertian Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya.
                                       b.            Macam-macam Hak-hak reproduksi
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, yaitu:
1)    Hak Untuk Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari Kematian Karena Kehamilan Dan Proses Melahirkan)
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut. Contoh: Pada saat melahirkan seorang perempuan mempunyai hak untuk mengambil keputusan bagi dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi dengan berbagai alasan.
2)    Hak Atas Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan Dengan Kehidupan Reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki oleh seseorang.
Contoh: Dalam konteks adanya hak tersebut, maka seseorang harus dijamin keamanannya agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau “pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam diri individu karena memiliki hak kebebasan tersebut.
3)    Hak Untuk Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan Reproduksi.
Setiap orang tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya.
Contoh: Orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas (bukan sekedar atau asal-asalan) yang tentu saja sesuai dengan kondisi yang melingkupinya. Demikian pula seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi hanya karena yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda dalam kehidupan reproduksi. Misalnya seseorang tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan secara benar, hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau pernah menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan masyarakat sekitar. Pelayanan juga tidak boleh membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau laki-laki. Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
4)    Hak Atas Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan Reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan.
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang kehidupan seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya.
Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki informasi tentang kehidupan reproduksi seseorang tidak boleh “membocorkan” atau dengan sengaja memberikan informasi yang dimilikinya kepada orang lain. Jika informasi dibutuhkan sebagai data untuk penunjang pelaksanaan program, misalnya data tentang prosentase pemakaian alat kontrasepsi masih tetap dimungkinkan informasi tersebut dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan indentitas yang bersangkutan.
5)    Hak Untuk Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak untuk berpikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya. Perbedaan yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan terjadinya kerugian atas diri yang bersangkutan. Orang lain dapat saja berupaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi dengan melakukan upaya advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Contoh: seseorang dapat saja mempunyai pikiran bahwa banyak anak menguntungkan bagi dirinya dan keluarganya. Bila ini terjadi maka orang tersebut tidak boleh serta merta dikucilkan atau dijauhi dalam pergaulan. Upaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut boleh dilakukan sepanjang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan setelah mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak dari advokasi dan KIE yang dilakukan petugas.
6)    Hak Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi.
Contoh: seorang remaja harus mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
7)    Hak Membangun Dan Merencanakan Keluarga
Setiap individu dijamin haknya: kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya. Tentu saja kesemuanya ini tidak terlepas dari norma agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi). Contoh: Seseorang akan menikah dalam usia yang masih muda, maka petugas tidak bisa memaksa orang tersebut untuk membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan adalah memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang berlaku di Indonesia tentang batas usia terendah untuk menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang

dampak negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.
8)    Hak Untuk Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak Kelahiran
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimilikinya serta jarak kelahiran yang diinginkan.
Contoh:Dalam konteks program KB, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika seseorang ingin memiliki anak dalam jumlah besar. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya mengenai dampak negatif dari memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien berkeputusan untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut harus merupakan keputusan klien itu sendiri.
9)    Hak Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kehidupan reproduksinya termasuk perlindungan dari resiko kematian akibat proses reproduksi.
Contoh: seorang remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan dan kelahirannya dapat berjalan dengan baik.

10)        Hak Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan Yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas- jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
Contoh: Jika petugas mengetahui tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban untuk memberi informasi kepada remaja, karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yang paling baru untuk remaja.
11)        Hak Atas Kebebasan Berkumpul Dan Berpartisipasi Dalam Politik Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Reproduksi.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya baik melalui pernyataan pribadi atau pernyataan melalui suatu kelompok atau partai politik yang berkaitan dengan kehidupan reproduksi.
Contoh: seseorang berhak menyuarakan penentangan atau persetujuan terhadap aborsi baik sebagai individu maupun bersama dengan kelompok. Yang perlu diingatkan adalah dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi tersebut harus memperhatikan azas demokrasi dan dalam arti tidak boleh memaksakan kehendak dan menghargai pendapat orang lain serta taat kepada hukum dan peraturan peraturan yang berlaku.
12)        Hak Untuk Bebas Dari Penganiayaan Dan Perlakuan Buruk Termasuk Perlindungan Dari Perkosaan, Kekerasaan, Penyiksaan Dan Pelecehan Seksual.
Remaja laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri misalnya dapat berdampak pada munculnya kehamilan yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau tindakan kekekerasan lainnya dapat berdampak pada trauma fisik maupun psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada kehidupan reproduksinya. (Widyastuti & Rahmawati, 2009)

                           b.            Life Skill
                            c.            Materi IMS
Materi Inti Kespro
                                                     1            Proses reproduksi yang bertanggung jawab
                                                     2            Perkembangan fisik & kematangan seksual remaja
·         Ciri beda fisik remaja laki2 dan perempuan
·         Tahap pertumbuhan fisik remaja laki2 & perempuan
·         Perbedaan tanda awal kematangan seksual antara remaja laki2 dan perempuan
·         Hubungan kematangan seksual & perkembangan kejiwaan remaja
·         Gizi seimbang penunjang perkembangan fisik dan seksual
                                                     3            Alat reproduksi remaja laki-laki dan perempuan
·         Alat dan fungsi reproduksi remaja laki-laki dan perempuan
·         Perawatan kebersihan kelamin
                                                     4            Kehamilan & persalinan
·         Proses terjadinya kehamilan
·         Ciri-ciri kehamilan
·         Proses perkembangan janin
·         Proses persalinan
·         Keguguran
·         pengguguran
                                                     5            Pencegahan & penanggulangan ISR & PMS
·         ISR
·         Beberapa jenis ISR yg perlu diketahui
·         HIV/AIDS
·         Pencegahan dan penanggulangan ISR
                                                     6            Pergaulan antara remaja laki-laki & perempuan
·         Ungkapan kasih sayang dan pacaran
·         Kencan
·         Persiapan pernikahan
kelomp usia 10-13 thn materi 1-2
kelomp usia > 14 semua

B.     Tinjauan Islam Terkait Kesehatan Reproduksi
Hubungan seks adalah perilaku yang dilakukan sepasang individu  karena adanya dorongan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke dalam vagina. Perilaku ini disebut juga Koitus. Tetapi ada juga penetrasi ke mulut (Oral) atau ke anus (anal). Koitus secara morlaitas hanya dilakukan oleh sepasang individu yang telah menikah. Tidak ada satu agamapun yang menginjinkan hubungan seks diluar ikatan pernikahan. Hubungan seks pranikah sangat merugikan remaja.
Allah Berfirman dalam Al-Quran:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,...orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka (pasangannya),...barang siapa yang mencari dibalik itu itu (zina, homoseksual, dan sebagainya), maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas ( QS:23:1,5,6 dan 7).
(I, 2010)
C.    Standar Asuhan Kebidanan
Kompetensi adalah pengetahuan yang di landasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikapyang harus dimiliki oleh seorang bidan. Dalam mengahadapi permasalahn kesehatan Reproduksi seorang bidan dapat melakukan penanganan sesuai dengan standar Kompetensi Bidan yaitu pada Kompetensi Ke Sembilan : Asuhan pada Ibu/ perempuan dengan ganguan Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan / ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
1.      Pengetahuan Dasar
a.       Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual ( PMS ), HIV/AIDS.
b.      Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi
c.       Tanda, gejala, penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid.
2.      Keterampilan dasar
a.       Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan sistem reproduksi
b.      Memberikan pengobatan pada abnormal dan abortus spontan ( bila belum sempurna )
c.       Melaksananakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada perempuan atau ibu dengan gangguan sisitem reproduksi
d.      Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan sistem reproduksi, meliputi : keputihan, perdarahan tidak teratur, penundaan haid
e.       Mikroskop dan penggunaannya
f.       Tekhnik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.
3.      Keterampilan Tambahan
a.       Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina
b.      Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.
(Marmi, 2013)
D.    Kebijakan Pemerintah terkait kesehatan Rproduksi
Berdasarkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mencantumkan tentang kesehatan reproduksi pada :
BAB VI:  pasal 71 sampai dengan pasal 74. Pasal 71 ayat 3 mengamanatkan bahwa kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Setiap orang ( termasuk remaja) berhak memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehtana reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan ( pasal 71). Oleh sebab itu pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan reproduksi yang aman, bermutu dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana(73), setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehablititaif, termasuk termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan ( 74).
BAB VII
Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja,  Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat
Bagian ke satu : kesehatan ibu, bayi dan anak
Bagian ke dua: kesehatan remaja
                   a.            Pasal 136
1)     Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orag dewasa yang sehat dan produktif, baik social maupun ekonomi.
2)     Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
3)     Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
                  b.            Pasal 137
1)     Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
2)     Ketentuan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjamin agar remaja  memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Isnawan, 2014)
























DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Dahro. (2012). Psikologi Kebidanan Analisis Perilaku Wanita Untuk Kesehatan. jakarta: Salemba.
Dan, P., Seksual, S., Studi, R., Sman, D. I., Bandung, M., & Cimahi, S. A. Y. (2009). PENGARUH KONSELING KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA TERHADAP PENGETAHUAN DAN SIKAP SEKSUAL REMAJA (STUDI DI SMAN 1 MARGAHAYU BANDUNG Dyan, 34–40.
I, P. D. J. (2010). Kesehatan Remaja problem dan solusinya. (N. R. Aryani, Ed.). Jakarta: salemba medika.
Ahmad Dahro. (2012). Psikologi Kebidanan Analisis Perilaku Wanita Untuk Kesehatan. jakarta: Salemba.
Dan, P., Seksual, S., Studi, R., Sman, D. I., Bandung, M., & Cimahi, S. A. Y. (2009). PENGARUH KONSELING KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA TERHADAP PENGETAHUAN DAN SIKAP SEKSUAL REMAJA (STUDI DI SMAN 1 MARGAHAYU BANDUNG Dyan, 34–40.
I, P. D. J. (2010). Kesehatan Remaja problem dan solusinya. (N. R. Aryani, Ed.). Jakarta: salemba medika.
Glaiser, A. (2006). Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. (Y. Yuningsih, Ed.) (Cetakan I.). Jakarta: EGC.
Isnawan. (2014). Undang-Undang Kesehatan Dan Rumah Sakit Tahun 2009. Yogyakarta: Nuha Medika.
Pinem, S. (2009). Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi. (N. Wijaya, Ed.) (Cetakan Pe.). Jakarta: Trans Info Media.
Tim Penulis Poltekkes Depkes I. (2010). Kesehatan Remaja Problem Dan Solusinya. (R. Ariyani, Ed.). Jakarta: Salemba Medika.
Widyastuti, Y., & Rahmawati, A. (2009). Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Fitramaya.



Tidak ada komentar: