1. Penerapan
Health Technology Assessment (HTA)
dalam Kebidanan
a. Permasalahan
Kebidanan yang berhubungan dengan majunya teknologi kesehatan
Teknologi kesehatan terus
berkembang dan digunakan tetapi, apakah
selalu sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah kedokteran / kebidanan?.
Marsden Wagnen, MD mengatakan dalam Midwifery Today tahun 2000,
pertengahan abad ke-20 jumlah kematian bayi dalam proses kelahiran menurun
.- karena kemajuan ilmu kedokteran
tapi terutama karena kemajuan sosial seperti berkurangnya
kemiskinan, nutrisi dan lingkungan yang lebih baik, dan paling utama adalah
keberhasilan program KB, (Nurjasmi, 2014)
50% – 80%
kelahiran di banyak rumah sakit Amerika melibatkan
satu atau lebih prosedur bedah/medical model. Prosedur tersebut
meliputi obat-obatan untuk memulai atau
mempercepat persalinan, rutin episiotomy, forceps, vacuum extractor dan operasi
Caesar. Pada kenyataannya, prosedur bedah ini diperlukan hanya 20% dari semua kelahiran.
Di Indonesia angka kejadian SC sekitar
30% di tahun 2002. Di RSCM sebagai rumah sakit pusat rujukan mempunyai angka kejadian
rata-rata 41,2% dengan 18 % diantaranya adalah kasus seksio sesarea elektif.
WHO menetapkan standar rata-rata section caesarea di sebuah Negara sekitar 5-15
%. RS pemerintah 11 % dan RS swasta lebih dari 30% (Gibbson L. etall, 2010).
HTA adalah proses multidisiplin
yang merangkum informasi mengenai,
sosial, ekonomi dan etika medis yang berkaitan dengan penggunaan teknologi kesehatan
secara sistematis, transparan, berisi, dan cara yang akurat. Tujuannya adalah
untuk menginformasikan perumusan aman,
efektif, kebijakan kesehatan yang
terfokus pada pasien dan berusaha untuk mencapai nilai terbaik (Eunetha, 2008). Meskipun penilaian
aspek etis dari teknologi
kesehatan terdaftar sebagai salah satu
tujuan datri proses HTA, dalam prakteknya, integrasi
antara dimensi tersebut dalam laporannya masih terbatas sebuah
artikel yang difokuskan
pada empat poin yaitu 1. konsep HTA 2. Hubungan HTA-etika 3. isu-isu etika dalam
HTA; 4. metode
untuk mengintegrasikan analisis etika dalam
HTA
(Sacchini, Virdis,
Refolo, Pennacchini, & de Paula, 2009)
Berdasarkan definisi
HTA di atas, dengan adanya permasalahan kebidanan seperti tingginya angka
sectio caesarea maka sebaiknya bidan dapat menerapkan konsep dari HTA itu
sendiri dengan melibatkan konsep etika sosial dalam HTA secara langsung kepada
pasien. Dalam hal ini, bidan tidak memiliki kompetensi untuk melakukan section
caesarea, akan tetapi pemeriksaan
dini dan teratur dalam masa kehamilan akan sangat membantu dalam mempersiapkan
proses melahirkan yang aman dan nyaman bagi sang ibu. Seorang ibu harus
bijaksana untuk memilih melakukan tindakan operasi bila dapat melahirkan secara
alamiah, hanya karena khawatir akan sakit saat proses melahirkan. Perlu diingat
bahwa tindakan sectio caesar harus menjadi pilihan terakhir dalam memutuskan
proses melahirkan yang akan dilakukan dengan indikasi yang jelas. .
b. Peran
Bidan dalam penerapan dan penggunaan teknologi pada ibu hamil dan bersalin
1) Dalam menjalankan perannya bidan memiliki filosofi yang dijadikan panduan
dalam memberikan asuhan, yaitu keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya untuk mengupayakan
kesejahteraan ibu dan bayinya – proses fisiologis harus dihargai dan didukung.
2) Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan melakukan rujukan yang efektif
3) Bidan mempromosikan pendekatan persalinan fisiologis /non medikalisasi pada kasus normal dan atau
pendekatan berteknologi rendah.
4) Bidan percaya pada potensi
dan kemampuan perempuan untuk mengupayakan kesehatannya dan bayinya,
5) Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan
penyakit.
6) Bidan diharapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan :
a)
Selektif
dalam memilih teknologi / tidak menggunakan teknologi tinggi tanpa indikasi yang
jelas.
b)
Memberikan
pain relief non farmakologi – teknologi tepat guna – massage, hidroterapi, hipnobirthing,
memberikan dukungan terus menerus.
7) Memberikan
informasi kepada perempuan cara selektif menggunakan teknologi yang tepat guna.
8) Bidan
memberikan pelayanan kebidanan dengan konsep HTA antara lain:
a) Selektif
dalam memilih teknologi dalam pelayanan kebidanan
b) Bidan
tidak mudah untuk menggunakan teknologi tinggi tanpa indikasi yang jelas
c) Pertimbangkan:
Ø Efektivitas
klinis
Ø Efek
psikososial
Ø Pertimbangan
etis
Ø Implikasi
hukum
Ø Biaya
dan manfaat
Ø keamanan
d) Bidan
mengutamakan pain relief non farmakologi
c. Penerapan
Health Technology Assessment (HTA) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) di pelayanan kesehatan.
Bidan sebagai pelayanan kesehatan wajib
mendukung program pemerintah dalam menata permasalahan kesehatan di Indonesia
khususnya dalam hal jaminan kesehatan. Saat ini, Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) maupun BPJS berupaya untuk mengatur kembali tatanan pelyanan kesehatan di
Indonesia dengan melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau HTA.
Menurut peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 74 yang berbunyi:
(1) Peningkatan mutu dan penambahan manfaat Jaminan Kesehatan dalam penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan hasil pengembangan
teknologi kesehatan (health
technology assessment).
(2) Pengembangan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah dilakukan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
(3) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan usulan dari Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Organisasi
Profesi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
(4) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Tim Health
Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Tim Health Technology Assessment (HTA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan
penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dikategorikan dalam teknologi baru,
metode baru, obat baru, keahlian khusus, dan pelayanan kesehatan lain dengan
biaya tinggi.
(6) Tim Health
Technology Assessment (HTA) memberikan rekomendasi kepada Menteri
mengenai kelayakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang dijamin.
(Penyelenggara & Sosial, 2014)
2.
Kesimpulan
Terkait HTA dalam Pelayanan Kebidanan
Berdasarkan
literature HTA dalam pelayanan kebidanan, maka dapat disimpulkan bahwa pada
dasarnya bidan merupakan salah satu tenaga profesi yang berperan dalam
penerapan HTA kepada pasien khususnya masalah kebidanan. Dengan adanya
perubahan teknologi yang sangat pesat, maka bidan dalam memberikan asuhan
kebidanan tidak hanya berdasarkan evidence
based akan tetapi dapat pula berdasarkan HTA. Sebab HTA merupakan suatu
evaluasi medical care yang melibatkan aspek safety (keamanan), Efficacy (cara
kerja), Effectiveness (efektifitas), Eficiency (efisien) dan ethic (aspek
etika) serta merupakan alat yang sangat berguna untuk para pengambil kebijakan
dalam memutusakn suatu intervensi kesehatan yang tepat guna.
Pada
kenyataannya, penerapan HTA dalam pelayanan kebidanan masih belum terlaksana
secara maksimal, sebab konsep HTA itu sendiri belum diketahui secara
keseluruhan oleh bidan. Untuk itu diperlukan
sosialisasi yang rutin terkait HTA kepada bidan dan diperlukan pula
pengevaluasian terkait program HTA yang sudah dicanangkan dalam ruang lingkup
pelayanan kebidanan, misalnya HTA pada kasus hipertensi dalam kehamilan. Bidan
lebih cenderung untuk melakukan penerapan HTA ke arah screening dengan melibatkan
aspek etik, psikososial, efektivitas klinis, hukum , biaya serta manfaat
dengan filosofi
yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan, yaitu keyakinan fungsi profesi
dan manfaatnya untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya – proses
fisiologis harus dihargai dan didukung.
Selain
itu, Bidan sebagai pelayanan kesehatan wajib mendukung program pemerintah dalam
menata permasalahan kesehatan di Indonesia khususnya dalam hal jaminan kesehatan.
HTA juga tertuang dalam peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Pasal 74.
DAFTAR PUSTAKA
Eunetha. (2008). HANDBOOK ON HTA CAPACITY
BUILDING. Network, European Health, F O R Assessment, Technology,
(October).
Nurjasmi, E. (2014). Latar Belakang Kajian
Penggunaan Teknologi Kesehatan Dalam Pelayanan.Kebidanan.
Penyelenggara, B., & Sosial, J. (2014).
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, 1–48.
Sacchini, D., Virdis, A., Refolo, P.,
Pennacchini, M., & de Paula, I. C. (2009). Health technology assessment
(HTA): ethical aspects. Medicine, Health Care, and Philosophy, 12(4),
453–457. doi:10.1007/s11019-009-9206-y
Tidak ada komentar:
Posting Komentar