Rabu, 15 April 2015

Health Technology Assessment (HTA) DALAM PELAYANAN KEBIDANAN




1.      Penerapan Health Technology Assessment (HTA) dalam Kebidanan
a.       Permasalahan Kebidanan yang berhubungan dengan majunya teknologi kesehatan
Teknologi kesehatan terus berkembang  dan digunakan tetapi, apakah selalu sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah kedokteran / kebidanan?. Marsden Wagnen, MD mengatakan dalam Midwifery Today tahun 2000, pertengahan abad ke-20 jumlah kematian bayi dalam proses kelahiran menurun .-  karena kemajuan ilmu kedokteran tapi  terutama  karena kemajuan sosial seperti berkurangnya kemiskinan, nutrisi dan lingkungan yang lebih baik, dan paling utama adalah keberhasilan program KB, (Nurjasmi, 2014)
 50% – 80% kelahiran di banyak rumah sakit Amerika  melibatkan satu atau lebih prosedur bedah/medical model. Prosedur tersebut meliputi obat-obatan untuk memulai  atau mempercepat persalinan, rutin episiotomy, forceps, vacuum extractor dan operasi Caesar. Pada kenyataannya, prosedur bedah ini diperlukan hanya  20% dari semua kelahiran.
Di Indonesia angka kejadian SC sekitar 30% di tahun 2002. Di RSCM sebagai rumah sakit pusat rujukan mempunyai angka kejadian rata-rata 41,2% dengan 18 % diantaranya adalah kasus seksio sesarea elektif. WHO menetapkan standar rata-rata section caesarea di sebuah Negara sekitar 5-15 %. RS pemerintah 11 % dan RS swasta lebih dari 30% (Gibbson L. etall, 2010).
HTA adalah proses multidisiplin yang merangkum informasi mengenai, sosial, ekonomi dan etika medis yang berkaitan dengan penggunaan teknologi kesehatan secara sistematis, transparan, berisi, dan cara yang akurat. Tujuannya adalah untuk menginformasikan perumusan aman, efektif, kebijakan kesehatan yang terfokus pada pasien dan berusaha untuk mencapai nilai terbaik (Eunetha, 2008). Meskipun penilaian aspek etis dari teknologi kesehatan terdaftar sebagai salah satu tujuan datri proses HTA, dalam prakteknya, integrasi antara dimensi tersebut dalam laporannya masih terbatas sebuah artikel yang difokuskan pada empat poin yaitu 1. konsep HTA 2. Hubungan HTA-etika 3. isu-isu etika dalam HTA; 4. metode untuk mengintegrasikan analisis etika dalam HTA
(Sacchini, Virdis, Refolo, Pennacchini, & de Paula, 2009)

Berdasarkan definisi HTA di atas, dengan adanya permasalahan kebidanan seperti tingginya angka sectio caesarea maka sebaiknya bidan dapat menerapkan konsep dari HTA itu sendiri dengan melibatkan konsep etika sosial dalam HTA secara langsung kepada pasien. Dalam hal ini, bidan tidak memiliki kompetensi untuk melakukan section caesarea, akan tetapi pemeriksaan dini dan teratur dalam masa kehamilan akan sangat membantu dalam mempersiapkan proses melahirkan yang aman dan nyaman bagi sang ibu. Seorang ibu harus bijaksana untuk memilih melakukan tindakan operasi bila dapat melahirkan secara alamiah, hanya karena khawatir akan sakit saat proses melahirkan. Perlu diingat bahwa tindakan sectio caesar harus menjadi pilihan terakhir dalam memutuskan proses melahirkan yang akan dilakukan dengan indikasi yang jelas. .
b.      Peran Bidan dalam penerapan dan penggunaan teknologi pada ibu hamil dan bersalin
1)      Dalam menjalankan perannya bidan memiliki filosofi yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan, yaitu keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya – proses fisiologis harus dihargai dan didukung.
2)      Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan  melakukan rujukan yang efektif
3)      Bidan mempromosikan pendekatan persalinan fisiologis /non  medikalisasi pada kasus normal dan atau pendekatan berteknologi rendah.
4)      Bidan percaya pada  potensi dan kemampuan perempuan untuk mengupayakan kesehatannya  dan bayinya,
5)      Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
6)      Bidan diharapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan :
a)      Selektif dalam memilih teknologi / tidak menggunakan teknologi tinggi tanpa indikasi yang jelas.
b)      Memberikan pain relief non farmakologi – teknologi tepat guna – massage, hidroterapi, hipnobirthing, memberikan dukungan terus menerus.
7)      Memberikan informasi kepada perempuan cara selektif menggunakan teknologi yang tepat guna.
8)      Bidan memberikan pelayanan kebidanan dengan konsep HTA antara lain:
a)      Selektif dalam memilih teknologi dalam pelayanan kebidanan
b)      Bidan tidak mudah untuk menggunakan teknologi tinggi tanpa indikasi yang jelas
c)      Pertimbangkan:
Ø  Efektivitas klinis
Ø  Efek psikososial
Ø  Pertimbangan etis
Ø  Implikasi hukum
Ø  Biaya dan manfaat
Ø  keamanan
d)     Bidan mengutamakan pain relief non farmakologi
c.       Penerapan Health Technology Assessment (HTA) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di pelayanan kesehatan.
Bidan sebagai pelayanan kesehatan wajib mendukung program pemerintah dalam menata permasalahan kesehatan di Indonesia khususnya dalam hal jaminan kesehatan. Saat ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS berupaya untuk mengatur kembali tatanan pelyanan kesehatan di Indonesia dengan melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau HTA.
Menurut peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 74 yang berbunyi:
(1)      Peningkatan mutu dan penambahan manfaat Jaminan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan hasil pengembangan teknologi kesehatan (health technology assessment). 
(2)      Pengembangan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
(3)      Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan dari Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Organisasi Profesi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
(4)      Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri. 
(5)      Tim Health Technology Assessment (HTA)  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dikategorikan dalam teknologi baru, metode baru, obat baru, keahlian khusus, dan pelayanan kesehatan lain dengan biaya tinggi. 
(6)      Tim Health Technology Assessment (HTA) memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai kelayakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang dijamin.
(Penyelenggara & Sosial, 2014)
2.      Kesimpulan Terkait HTA dalam Pelayanan Kebidanan
Berdasarkan literature HTA dalam pelayanan kebidanan, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bidan merupakan salah satu tenaga profesi yang berperan dalam penerapan HTA kepada pasien khususnya masalah kebidanan. Dengan adanya perubahan teknologi yang sangat pesat, maka bidan dalam memberikan asuhan kebidanan tidak hanya berdasarkan evidence based akan tetapi dapat pula berdasarkan HTA. Sebab HTA merupakan suatu evaluasi medical care yang melibatkan aspek safety (keamanan), Efficacy (cara kerja), Effectiveness (efektifitas), Eficiency (efisien) dan ethic (aspek etika) serta merupakan alat yang sangat berguna untuk para pengambil kebijakan dalam memutusakn suatu intervensi kesehatan yang tepat guna.
Pada kenyataannya, penerapan HTA dalam pelayanan kebidanan masih belum terlaksana secara maksimal, sebab konsep HTA itu sendiri belum diketahui secara keseluruhan  oleh bidan. Untuk itu diperlukan sosialisasi yang rutin terkait HTA kepada bidan dan diperlukan pula pengevaluasian terkait program HTA yang sudah dicanangkan dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan, misalnya HTA pada kasus hipertensi dalam kehamilan. Bidan lebih cenderung untuk melakukan penerapan HTA ke arah screening dengan melibatkan aspek etik, psikososial, efektivitas klinis, hukum , biaya  serta manfaat  dengan  filosofi yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan, yaitu keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya – proses fisiologis harus dihargai dan didukung.


Selain itu, Bidan sebagai pelayanan kesehatan wajib mendukung program pemerintah dalam menata permasalahan kesehatan di Indonesia khususnya dalam hal jaminan kesehatan. HTA juga tertuang dalam peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 74.


DAFTAR PUSTAKA
Eunetha. (2008). HANDBOOK ON HTA CAPACITY BUILDING. Network, European Health, F O R Assessment, Technology, (October).
Nurjasmi, E. (2014). Latar Belakang Kajian Penggunaan Teknologi Kesehatan Dalam Pelayanan.Kebidanan.
Penyelenggara, B., & Sosial, J. (2014). Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, 1–48.
Sacchini, D., Virdis, A., Refolo, P., Pennacchini, M., & de Paula, I. C. (2009). Health technology assessment (HTA): ethical aspects. Medicine, Health Care, and Philosophy, 12(4), 453–457. doi:10.1007/s11019-009-9206-y

Tidak ada komentar: