1.
Pengantar
Bayi baru lahir perlu mendapat perawatan yang optimal sejak
dini, termasuk pemberian makanan yang ideal. Tidak ada satupun makanan yang
ideal untuk bayi baru lahir selain ASI. World Health Organization (WHO) dan
United Nations Children’s Fund (UNICEF) menganjurkan pemberian ASI secara
eksklusif, yaitu ASI saja sampai bayi berusia 6 bulan, tanpa tambahan cairan
ataupun makanan lain selain ASI. Dalam kenyataannya, pemberian ASI eksklusif
selama enam bulan tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak kendala yang
timbul dalam upaya memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan
bayi. Salah satu kendala yang sering menjadi alasan ibu tidak memberikan ASI ke
bayinya yaitu produksi ASI kurang (Fauziah, 2013).
Data Riset Kesehatan
Dasar (Riskedas) 2013 menunjukkan cakupan ASI di Indonesia hanya 42 persen.
Angka ini jelas berada di bawah target WHO yang mewajibkan cakupan ASI hingga
50 persen. Dengan angka kelahiran di
Indonesia mencapai 4,7 juta per tahun, maka bayi yang memperoleh ASI, selama
enam bulan hingga dua tahun, tidak mencapai dua juta jiwa.
Cakupan ASI eksklusif di
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada
tahun 2013, jumlahnya telah mencapai 73 persen. Meskipun demikian cakupan
tersebut masih tergolong rendah dibandingkan target cakupan ASI nasional yaitu
80 %. Namun jumlah cakupan tersebut tidak diikuti kabupaten lain yang masih
sangat rendah. Misalnya untuk Kabupaten
Kapuas Hulu jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif pada tahun 2012 masih sangat rendah karena baru mencapai
27,98 persen atau dari jumlah bayi 3.631 bayi hanya 1.016 bayi yang merasakan
ASI eklusif. Sedangkan untuk Kabupaten Sambas, menurut data cakupan ASI
Eksklusi pada bayi tahun 2012 sebesar 30,41% lebih rendah dibanding cakupan
pada tahun 2011 yaitu 39,53%. Cakupan ASI Eksklusif pada tahun 2013 yaitu
33,71% (Prihatini, Taufik & Rukmana, 2014).
2.
Pengertian
ASI Eksklusif
a. Air
Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang
diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan
dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain (PMK No. 15, 2014).
b.
ASI Eksklusif (menurut WHO) adalah pemberian ASI saja
pada bayi sampai usia 6 bulan tanpa tambahan cairan ataupun makanan lain.
a.
Manfaat
ASI
a.
ASI merupakan nutrisi dengan kualitas
dan kwantitasyang terbaik.
b.
ASI dapat meningkatkan daya tahan tubuh
Air
Susu Ibu merupakan cairan yang mengandung kekebalan atau daya tahan tubuh
sehingga dapat menjadi pelindung bayi dari berbagai penyakit infeksi bakteri,
virus dan jamur.
c.
ASI Eksklusif Mengembangkan Kecerdasan
Berikut
ini nutrien pada ASI yang tidak ada atau hanya sedikit
terdapat pada susu sapi :
1) Taurin,
suatu bentuk zat putih telur yang khusus terdapat dalam ASI.
2) Laktosa,
hidrat arang utama dari ASI yang hanya sedikit terdapat dalam susu sapi.
3) Asam
lemak ikatan panjang, merupakan asam lemak utama dari ASI yang hanya sedikit
terdapat dalam susu sapi.
d.
ASI Jalinan Kasih Sayang
Bayi yang sering berada dalam
dekapan ibunya karena menyusui dapat merasakan kasih sayang ibu dan mendapatkan
rasa aman, tenteram dan terlindung. Perasaan terlindung dan disayang
inilah yang menjadi dasar perkembangan
emosi anak, yang kemudian membentuk kepribadian anak menjadi baik dan penuh
percaya diri.
e.
ASI bebas dari segala penyakit
Jika payudara terkena radang,
justru ASI langsung diminum secara mentah dan segar. Ini berarti semua zat
hidrat arang, zat putih telur dan lemak serta segala vitamin dan mineral tetap
baik mutunya. ASI mengandung semua zat yang dibutuhkan oleh bayi dalam
perbandingan yang tepat sehingga mudah dicerna dan diserap oleh usus.
f.
ASI mengandung zat lactoferin yang
mengikat unsur besi, sehingga selama di usus tidak ada zat besi yang hilang.
(Danuatmaja, 2006)
b. Kebijakan
ASI Eksklusif
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2014
a. Pasal
2: Setiap Tenaga Kesehatan wajib:
1)
melaksanakan
inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling
singkat selama 1 (satu) jam, jika tidak ada kontra indikasi medis;
2)
menempatkan
ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung, jika tidak ada kontra
indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter;
3)
memberikan
informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari
bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode
pemberian ASI Eksklusif selesai;
4)
tidak
memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas
indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
5)
memberikan
peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi
kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak
memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
6)
tidak
menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya
yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif;
7)
tidak
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula
bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau
kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam
bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan/atau
8)
memberikan
pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan
tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
b. Pasal
3 : Setiap Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:
1)
melaksanakan
inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling
singkat selama 1 (satu) jam, jika tidak ada kontra indikasi medis;
2)
menempatkan
ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung, jika tidak ada kontra
indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter;
3)
memberikan
informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada Ibu dan/atau anggota keluarga dari
bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode
pemberian ASI Eksklusif selesai;
4)
tidak
memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas
indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
5)
memberikan
peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi
kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak
memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
6)
tidak
menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya
yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif;
7)
tidak
menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh
produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya;
8)
tidak
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula
bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau
kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus
dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keinginan pemberi
bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
9)
memberikan
pernyataan tertulis kepada Menteri melalui Kepala Dinas Kesehatan setempat
bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program
pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
10) memberikan laporan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan
yang diterima dari produsen atau distributor.
c. Pasal
4 : Setiap Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan wajib:
1)
memberikan
pernyataan tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi,
dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang gizi bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
2)
tidak
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula
bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau
kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus
dilakukan oleh Satuan Pendidikan Kesehatan berdasarkan keinginan pemberi
bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
dan/atau
3)
memberikan
laporan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi, dengan
tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di
bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
d.
pasal 5: Setiap Pengurus Organisasi Profesi Bidang Kesehatan wajib:
1)
tidak
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula
bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau
kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus
dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keinginan pemberi
bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
2)
memberikan
pernyataan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung
jawab di bidang gizi bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
3)
memberikan
laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di
bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
a. Pasal
6 : Setiap Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi
Lainnya dilarang:
1)
memberikan
contoh produk susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma
atau bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2)
menawarkan
atau menjual langsung susu formula bayi ke rumah-rumah;
3)
memberikan
potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian
susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual;
4)
menggunakan
tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada
masyarakat;
5)
mengiklankan
Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik,
dan media luar ruang, kecuali media khusus kesehatan;
6)
memberikan
hadiah dan/atau bantuan kepada tenaga kesehatan, Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi
Profesi di Bidang Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat program
pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
7)
tidak
memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung
jawab di bidang gizi atas bantuan yang diberikan kepada tenaga kesehatan,
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan,
Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan termasuk keluarganya (PMK No.
15, 2014).
Selain itu kebijakan terkait ASI
Ekslusif juga terdapat dalam PP No. 33
tahun 2012.
c. Faktor Penghambat Keberhasilan ASI
Eksklusif
Ada
beberapa faktor yang menjadi kendala pencapaian Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian
Asi Eksklusif di kota pontianak. Adapaun kendala yang pertama yaitu:
a.
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran
masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif.
b.
Keterbatasan cuti melahirkan pada ibu
yang bekerja sehingga sulit untuk memberikan ASI Eksklusif.
c.
Masih adanya ibu-ibu yang berpendapat
apabila memberikan ASI Eksklusif maka akan merubah bentuk payudara si ibu.
d.
Adanya ibu-ibu yang berpendapat bahwa
dengan memberikan susu formula berarti ia lebih mampu secara finansial.
d.
Upaya
Penatalaksanaan masalah ASI Ekslusif.
1. Memberikan penyuluhan tentang ASI Eksklusif kepada ibu hamil, bersalin dan menyusui.
Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ria Ambarwati, dkk (2013) yang berjudul (Pengaruh konseling laktasi intensif terhadap pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif sampai 3 bulan) bahwa Konseling laktasi yang intensif yaitu sebanyak 4 kali pada saat pranatal dan dan 5 kali sebanyak postnatal berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan, peubahan sikap dan peningkatan jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif sampai umur 3 bulan (Ambarwati, Muis, & Susantini, 2013).
2. Tantangannya sebenarnya bukan pada kemauan ibu tapi dukungan. Ketika mendapat informasi menyusui adalah yang terbaik, semua ibu akan memberikan namun seringkali yang terjadi mereka tidak bisa memberikan ASI karena kurangnya dukungan. Dalam PP No. 33 tahun 2012 pasal 30 Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Renfrew MJ, McCormick FM, Wade A, Quinn B, Dowswell T (2012) yang berjudul Support for healthy breastfeeding mothers with healthy term babies dikatakan bahwa semua ibu membutuhkan dukungan untuk menyusui bayi mereka. Dukungan untuk menyusui dapat berupa memberikan jaminan , pujian , informasi , dan kesempatan untuk mendiskusikan dan untuk menanggapi pertanyaan seorang ibu. Selain itu kunjungan secara rutin lebih efektif dibandingkan hanya memberikan penyuluhan sekali tatap muka kepada ibu (Mj et al., 2012).
3. Penelitian yang dilakukan oleh Barbara Whelan, dkk (2014) yang berjudul Healthcare providers’ views on the acceptability of financial incentives for breastfeeding: a qualitative study diperoleh bahwa dengan memberikan insentif keuangan kepada ibu mendorong perubahan perilaku kesehatan yang positif terutama pada ibu yang tinggal didaerah yang angka menyusui secara eksklusif masih rendah (Whelan et al., 2014).
e.
Tinjauan
Islam terkait ASI Ekslusif
“Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…”...[QS
luqman : 14]
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya
adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar