Rabu, 15 April 2015

ASI EKSKLUSIF



1.      Pengantar
Bayi baru lahir perlu mendapat perawatan yang optimal sejak dini, termasuk pemberian makanan yang ideal. Tidak ada satupun makanan yang ideal untuk bayi baru lahir selain ASI. World Health Organization (WHO) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) menganjurkan pemberian ASI secara eksklusif, yaitu ASI saja sampai bayi berusia 6 bulan, tanpa tambahan cairan ataupun makanan lain selain ASI. Dalam kenyataannya, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak kendala yang timbul dalam upaya memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. Salah satu kendala yang sering menjadi alasan ibu tidak memberikan ASI ke bayinya yaitu produksi ASI kurang (Fauziah, 2013).
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2013 menunjukkan cakupan ASI di Indonesia hanya 42 persen. Angka ini jelas berada di bawah target WHO yang mewajibkan cakupan ASI hingga 50 persen.  Dengan angka kelahiran di Indonesia mencapai 4,7 juta per tahun, maka bayi yang memperoleh ASI, selama enam bulan hingga dua tahun, tidak mencapai dua juta jiwa.
Cakupan ASI eksklusif di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus mengalami peningkatan. Bahkan, pada tahun 2013, jumlahnya telah mencapai 73 persen. Meskipun demikian cakupan tersebut masih tergolong rendah dibandingkan target cakupan ASI nasional yaitu 80 %. Namun jumlah cakupan tersebut tidak diikuti kabupaten lain yang masih sangat rendah.  Misalnya untuk Kabupaten Kapuas Hulu jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif pada tahun 2012  masih sangat rendah karena baru mencapai 27,98 persen atau dari jumlah bayi 3.631 bayi hanya 1.016 bayi yang merasakan ASI eklusif. Sedangkan untuk Kabupaten Sambas, menurut data cakupan ASI Eksklusi pada bayi tahun 2012 sebesar 30,41% lebih rendah dibanding cakupan pada tahun 2011 yaitu 39,53%. Cakupan ASI Eksklusif pada tahun 2013 yaitu 33,71% (Prihatini, Taufik & Rukmana, 2014).
2.      Pengertian ASI Eksklusif
a.       Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain (PMK No. 15, 2014).
b.      ASI Eksklusif (menurut WHO) adalah pemberian ASI saja pada bayi sampai usia 6 bulan tanpa tambahan cairan ataupun  makanan lain.
a.      Manfaat ASI
a.       ASI merupakan nutrisi dengan kualitas dan kwantitasyang terbaik.
b.      ASI dapat meningkatkan daya tahan tubuh
Air Susu Ibu merupakan cairan yang mengandung kekebalan atau daya tahan tubuh sehingga dapat menjadi pelindung bayi dari berbagai penyakit infeksi bakteri, virus dan jamur.
c.       ASI Eksklusif Mengembangkan Kecerdasan
Berikut ini  nutrien  pada ASI yang tidak ada atau hanya sedikit terdapat pada susu sapi :
1)      Taurin, suatu bentuk zat putih telur yang khusus terdapat dalam ASI.
2)      Laktosa, hidrat arang utama dari ASI yang hanya sedikit terdapat dalam susu sapi.
3)      Asam lemak ikatan panjang, merupakan asam lemak utama dari ASI yang hanya sedikit terdapat dalam susu sapi.
d.      ASI Jalinan Kasih Sayang
Bayi yang sering berada dalam dekapan ibunya karena menyusui dapat merasakan kasih sayang ibu dan mendapatkan rasa aman, tenteram dan terlindung. Perasaan terlindung dan disayang inilah  yang menjadi dasar perkembangan emosi anak, yang kemudian membentuk kepribadian anak menjadi baik dan penuh percaya diri.
e.       ASI bebas dari segala penyakit
Jika payudara terkena radang, justru ASI langsung diminum secara mentah dan segar. Ini berarti semua zat hidrat arang, zat putih telur dan lemak serta segala vitamin dan mineral tetap baik mutunya. ASI mengandung semua zat yang dibutuhkan oleh bayi dalam perbandingan yang tepat sehingga mudah dicerna dan diserap oleh usus.
f.       ASI mengandung zat lactoferin yang mengikat unsur besi, sehingga selama di usus tidak ada zat besi yang hilang.
(Danuatmaja, 2006)
b.      Kebijakan ASI Eksklusif
Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2014
a.      Pasal 2: Setiap Tenaga Kesehatan wajib:
1)      melaksanakan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam, jika tidak ada kontra indikasi medis;
2)      menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung, jika tidak ada kontra indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter;
3)      memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai;
4)      tidak memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
5)      memberikan peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
6)      tidak menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif;
7)      tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan/atau
8)      memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
b.      Pasal 3 : Setiap Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:
1)      melaksanakan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam, jika tidak ada kontra indikasi medis;
2)      menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung, jika tidak ada kontra indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter;
3)      memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada Ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai;
4)      tidak memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
5)      memberikan peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
6)      tidak menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif;
7)      tidak menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen dan distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya;
8)      tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
9)      memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri melalui Kepala Dinas Kesehatan setempat bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
10)  memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
c.       Pasal 4 : Setiap Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan wajib:
1)      memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
2)      tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan Kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan/atau
3)      memberikan laporan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
d. pasal 5: Setiap Pengurus Organisasi Profesi Bidang Kesehatan wajib:
1)      tidak menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali untuk tujuan membiayai kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, serta tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keinginan pemberi bantuan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
2)      memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
3)      memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan yang diterima dari produsen atau distributor.
a.      Pasal 6 : Setiap Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya dilarang:
1)      memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2)      menawarkan atau menjual langsung susu formula bayi ke rumah-rumah;
3)      memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual;
4)      menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat;
5)      mengiklankan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang, kecuali media khusus kesehatan;
6)      memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada tenaga kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
7)      tidak memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang gizi atas bantuan yang diberikan kepada tenaga kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan termasuk keluarganya (PMK No. 15, 2014).
Selain itu kebijakan terkait ASI Ekslusif juga terdapat dalam  PP No. 33 tahun 2012.
c.       Faktor Penghambat Keberhasilan ASI Eksklusif
Ada beberapa faktor yang menjadi kendala pencapaian Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Asi Eksklusif di kota pontianak. Adapaun kendala yang pertama yaitu:
a.       Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif.
b.      Keterbatasan cuti melahirkan pada ibu yang bekerja sehingga sulit untuk memberikan ASI Eksklusif.
c.       Masih adanya ibu-ibu yang berpendapat apabila memberikan ASI Eksklusif maka akan merubah bentuk payudara si ibu.
d.      Adanya ibu-ibu yang berpendapat bahwa dengan memberikan susu formula berarti ia lebih mampu secara finansial.
d.      Upaya Penatalaksanaan masalah ASI Ekslusif.
1.      Memberikan penyuluhan tentang ASI Eksklusif kepada ibu hamil, bersalin dan menyusui.
Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ria Ambarwati, dkk (2013) yang berjudul (Pengaruh konseling laktasi intensif terhadap pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif sampai 3 bulan) bahwa Konseling laktasi yang intensif yaitu sebanyak 4 kali pada saat pranatal dan dan 5 kali sebanyak postnatal berpengaruh terhadap peningkatan pengetahuan, peubahan sikap dan peningkatan jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif sampai umur 3 bulan (Ambarwati, Muis, & Susantini, 2013).  
2.      Tantangannya sebenarnya bukan pada kemauan ibu tapi dukungan. Ketika mendapat informasi menyusui adalah yang terbaik, semua ibu akan memberikan namun seringkali yang terjadi mereka tidak bisa memberikan ASI karena kurangnya dukungan. Dalam  PP No. 33 tahun 2012 pasal 30 Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Renfrew MJ, McCormick FM, Wade A, Quinn B, Dowswell T (2012) yang berjudul Support for healthy breastfeeding mothers with healthy term babies dikatakan bahwa semua ibu membutuhkan dukungan untuk menyusui bayi mereka. Dukungan untuk menyusui dapat berupa memberikan jaminan , pujian , informasi , dan kesempatan untuk mendiskusikan dan untuk menanggapi pertanyaan seorang ibu. Selain itu kunjungan secara rutin lebih efektif dibandingkan hanya memberikan penyuluhan sekali tatap muka kepada ibu (Mj et al., 2012).
3.      Penelitian yang dilakukan oleh Barbara Whelan, dkk (2014) yang berjudul Healthcare providers’ views on the acceptability of financial incentives for breastfeeding: a qualitative study diperoleh bahwa dengan memberikan insentif keuangan kepada ibu mendorong perubahan perilaku kesehatan yang positif terutama pada ibu yang tinggal didaerah yang angka menyusui secara eksklusif masih rendah (Whelan et al., 2014).
e.       Tinjauan Islam terkait ASI Ekslusif
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
“…dan menyapihnya dalam dua tahun…”...[QS luqman : 14]
“Dan mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” [QS. Al-Ahqof : 15]

Tidak ada komentar: